Dua orang diduga calon CPNS yang diringkus polisi/foto tribratanews.com

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus dua orang calo CPNS berinisial FE dan Am. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di kediamannya masing-masing.
Keduanya diringkus aparat berdasar laporan polisi: Lp/B-157/II/2016/ SPKT 1 tanggal 15 Februari 2016 yang dilaporkan Sikan Darmadi (59), warga Dusun 2 Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.
Dalam laporannya, korban mengaku tergiur dengan iming-iming tersangka Am yang mengaku bisa membantu meluluskan anak korban menjadi CPNS jika bersedia membayar Rp 180 juta. Namun jika tak lulus, tersangka Am akan mengembalikan uang seluruhnya.
Korban lantas menyetor Rp 160 juta dari Rp 180 juta yang diminta Am. Sisanya akan disetor setelah anak korban dipastikan lulus.
Setelah mengikuti tes dan hasilnya diumumkan, ternyata anak korban tidak termasuk yang lulus. Korban pun menagih uang yang sudah disetornya. Namun permintaan korban tak kunjung dipenuhi pelaku. Korban pun membawa perkara itu ke polisi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH.SIK melalui Paur Humas Ipda Ahmad Gunawan, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, SH.SIK mengungkapkan, tes CPNS yang diikuti anak korban adalah di Pemkab Kepahiang tahun 2015 silam.
“Kita selama ini melakukan pemanggilan saksi-saksi guna memperkuat kita dalam penangkapan tersangka Am. Setelah dilakukan penggrebekan Am sudah menghilang dari rumahnya, kemudian anggota melakukan penyisiran, setelah diketahui keberadaan Am, anggota dengan sigap meringkus Am,” ujar Chusnul.
Chusnul menambahkan, dari pengembangan penangkapan Am dan berdasarkan pengakuan Am, uang milik korban tersebut diserahkan ke FE. Lalu anggota melakukan penyisiran dan berhasil meringkus FE.
“Kasus ini memiliki sindikat, kita masih kembangkan kasus ini, sebab kita yakini jika kedua tersangka dalam mencari mangsanya tak hanya satu korban saja,” tutur Chusnul.
Chusnul menambahkan, sebelumnya dari keterangan korban diketahui jika tersangka Am datang ke rumah korban dan menawarkan jika tersangka Am bisa membantu anak korban lulus CPNS di Pemkab Kepahiang tahun 2015 lalu asalkan korban bisa menyiapkan uang Rp 180 juta.
Tersangka Am juga mengatakan jika anak korban tak lulus CPNS tersebut, tersangka Am akan mengembalikan uang tersebut. Korban pun percaya lantaran korban dan tersangka Am sudah kenal. Korban lalu menyiapkan uang Rp 160 juta dan sisanya sebesar Rp 20 juta akan diberikan setelah anaknya lulus.


Editor: JEAN FREIRE
Sumber: tribratanewsbengkulu.com