Zulkifli Chaniago
Zulkifli Chaniago

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkulu Utara yang telah digelar pada Senin (19/12/2016) dan secara aklamasi memilih dan menetapkan Andaru Pranata SE sebagai ketua umum, tampaknya masih menyimpan masalah. Bukan soal siapa yang terpilih, namun masih soal proses dan mekanisme pelaksanaan Musorkab yang dianggap tak sesuai dengan anggaran rumah tangga organisasi.

Ketua Bidang Organisasi Busran Abidin, BA saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, baru-baru ini (30/12/2016) mengaku merasa tidak dihargai dan tidak dianggap, padahal dia masih sebagai pengurus yang sah hingga September 2017 mendatang sesuai SK. “Kami mempertanyakan apa kewenangan Plt Ketua KONI menyelenggarakan Musorkab tanpa melalui rapat pleno,” tanya dia. 

Kata Busran, persiapan penyelenggaraan Musorkab seharusnya dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno. “Kapan kepanitiaan Musorkab dibentuk?  Ini sepertinya sudah diseting, kalau tidak diseting tidak mungkin hal ini terjadi,” tudingnya.

“Dalam aturan, pimpinan Musorkab terdiri atas tiga orang mewakili unsur dari pengurus kabupaten namun kami selaku pengurus tidak diberitahu apalagi dilibatkan. Kita dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat pengurus menyikapi hal ini,” tambah Busran.

Zulkifli Chaniago, ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, mengatakan, “Kami saat ini masih sebagai pengurus harian sah KONI, kegiatan Musorkab KONI yang dilaksanakan kami anggap cacat hukum, kami merasa selaku pengurus di KONI tidak dihargai dan dilecehkan bahkan mungkin kami sudah tidak dianggap.”

“Seharusnya kami diberitahu karena Musorkab merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun, kalau seperti ini kesannya seperti organisasi abal-abal padahal kita tahu bagaimana mekanismenya yang benar,” kata dia.

Yang jelas, kata Zulkifli, Musorkab yang telah dilaksanakan itu cacat hukum dan bisa digugurkan karena mekanismenya tidak sesuai dengan AD/ART KONI. “Jangan yang salah kita biarkan,” tegas Zul. “Sekarang saya pertanyakan ke mereka, siapa SC dan OC penyelenggaranya? Kalau memang kita diberhentikan mana SK pemberhentiannya? Sampai saat ini kami masih sah sebagai pengurus KONI. Saya juga masih memegang SK dari pengurus KONI Provinsi,” ujar Zul.

Hal senada juga disampaikan pengurus harian lainnya, yakni ketua bidang hukum Ujang Cekwan. Musorkab yang telah dilaksanakan di Pesangrahan Pasir Putih itu, kata Ujang, cacat demi hukum karena mekanismenya bertentangan dengan AD/ART KONI.

 

Penulis: MS Firman

Editor: Jees