Barang bukti berupa tuak dan armada pengangkut diamankan polisi/aka

LEBONG.sahabatrakyat.com- Tiga warga asal Kabupaten Seluma harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap aparat lantaran menyelundupkan minuman keras jenis tuak ke Kabupaten Lebong.
Tak tanggung-tanggung, dari ketiga pria itu, yakni WN (35 tahun), PG (25 tahun), dan Gt (23 tahun), polisi menyita sebanyak 43 jerigen atau sekitar 1,5 ton tuak. Miras itu dipesan warga Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Andree Gahma Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah IPTU Edi Suprianto mengungkapkan, para tersangka diringkus pada Kamis (21/12/2018) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti.
“Pelaku sudah lama kita intai,” ujar Edi, Sabtu (22/1/2018).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Edi, aksi penyeludupan tuak dilakukan berdasarkan pesanan dari warga Kabupaten Lebong. Dalam tempo satu sampai dua hari, pelaku bisa memasok tuak 1,5 ton. Dalam sebulan pelaku bisa 20 kali mengantar tuaknya ke Lebong.

“Penyeludupan sudah dilakukan pelaku selama satu tahun terakhir. Mereka menjual tuak seharga 180 ribu per-jerigennya. Transaksinya pada malam hari, saat keadaan sepi,” beber Edi.
Selain mengamankan para tersangka bersama tuaknya, polisi juga mengamankan satu unit armada Mitsubishi Pick Up L 300 dan uang Rp 3.099.000 serta buku catatan transaksi.
“Tersangka terancam pasal berlapis. Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 106 UU No. 7 th 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 4 tahun,” kata Edi.


Penulis: Aka Budiman
Editor: Jean Freire