LEBONG, sahabatrakyat.com– Akhir-akhir ini masyarakat Lebong dihebohkan dengan postingan salah satu akun faceebok atas nama ANDRIAN yang diduga milik salah satu oknum PNS di lingkup Pemkab Lebong yang berinisial dr. AN. Pasalnya, dalam akun faceebook tersebut terdapat beberapa postingan dengan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada Bupati Lebong serta masyarakat Lebong.
Gunawan, SP, salah satu tokoh pemuda Lebong, menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan KUHP. Bahkan, Jumat (9/12/2016) lalu, Gunawan telah mengkonsultasikan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Dalam beberapa postingan di akun faceebook tersebut menuliskan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkan ujaran kebencian kepada Bupati selaku pemimpin kami, pemerintah daerah dan masyarakat Lebong,” ujar Gunawan.
Lebih jauh, ia sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Terlebih hal tersebut dimuat di akun media sosial yang dikonsumsi oleh publik. “Untuk itu kami meminta pemilik akun FB tersebut meminta maaf kepada Bupati dan masyarakat Kabupaten Lebong yang dimuat di media massa. Sementara terkait penindakan secara hukum akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib, ” singkat Gunawan. (cw3)