Adi Fitridin, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Terkait keluhan Ata (37 tahun), warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, yang terpaksa menggadaikan hp-nya agar bisa menebus obat bagi istrinya, disikapi serius Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Kesehatan, Adi Fitridin, yang dikonfirmasi sahabatrakyat, Rabu (31/01/2018) di kediamannya, mengatakan apa yang dialami Ata itu seharusnya tidak boleh terjadi.
“Itu tidak boleh, itu harus diganti oleh pihak rumah sakit. (RS) Wajib mengembalikan uang masyarakat itu,” kata Adi.
Adi menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait keluhan warga tersebut. “Nanti akan kita panggil,” singkat Adi.

(Berita Terkait: Demi Tebus Obat Istri, Peserta BPJS Mandiri Terpaksa Gadai HP)

Sebelumnya, Verifikator PJS Kesehatan Unit Arga Makmur, dr Ikhsan Kurniawan menjelaskan, pola kemitraan antara BPJS dan RS yang disebut INA CBGs terkait obat mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Pada poin b halaman 27 disebutkan bahwa penggunaan obat diluar formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
“Nah, secara aturan sudah jelas, yang kita ingin tekankan aturannya Permenkes bukan aturannya BPJS,” kata dr. Ikshan Kurniawan kepada sahabatrakyat.com di ruang kerjanya, Selasa (30/01/2018).
Ia menambahkan, baik obat itu masuk dalam Formularium Nasional (fornas) atau pun tidak yang diatur dalam fornas itu tetap tidak boleh dibebankan kepada peserta.
“Intinya, masuk nggak masuk fornas itu tetap ditanggung, dijamin melalui pembayaran paket INA CBGs yang kita bayarkan ke rumah sakit, jadi tidak ada alasan obatnya tidak ditanggung. Dasarnya apa tidak ditanggung?” kata dia.

Ikhsan

Terkait alasan obat tidak ada, kadang-kadang stock obat memang tidak ada di rumah sakit. Stock obat itu memang bukan BPJS yang mengatur, tetapi sudah menjadi urusan rumah tangga rumah sakit itu sendiri.
Namun, lanjut Ikhsan, jika memang obat tidak ada biasanya diberi resep untuk beli di luar. Karena itu seharusnya uangnya dikembalikan oleh rumah sakit.
Laporkan Keluhan
Ikhsan mengatakan, agar pihaknya bisa menyikapi keluhan, peserta BPJS disilakan mengisi form keluhan disertai dengan bukti-bukti.
“Bawa semua bukti apa yang sudah mereka beli, kita rutin ada pertemuan dengan rumah sakit, pertemuan dengan puskesmas. Nanti dalam pertemuan itu kita akan bahas,” ujar dia.
Disinggung terkait obat yang ditebus keluarga pasien, dr. Ikshan mengatakan, obat yang dibeli keluarga pasien itu adalah obat standar semua, bukan obat-obat canggih.
Sayangnya, Direktur RSUD Arga Makmur belum berhasil dikonfirmasi. Saat sahabatrakyat.com hendak mengkonfirmasi, seorang staf mengatakan Direktur RS belum bisa ditemui. “Ada pemeriksaan BPK,” ungkap stafnya.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE