
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Selain Reskan Effendi, BNNP Bengkulu juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah DA (PNS di BNNP), DM (PNS Pemprov Bengkulu yang sebelumnya mantan PNS BNNP Bengkulu) dan AM (oknum LSM).
“DA, AM dan DM sudah ditangkap dan ditahan. Sementara Reskan Effendi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk
dilakukan penyelidikan pengembangan alat bukti lain terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Kombes Pol Benny Setiawan, kepala BNNP Bengkulu.
Menurut Benny, ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan di ruang kerja Dirwan Mahmud didapat mantan bupati dan tersangka lainnya dari tempat lain. Benny menampik jika ekstasi dan sabu berasal dari BNNP terkait dengan adanya keterlibatan mantan pegawai BNNP Bengkulu.
“Barang bukti itu diperoleh dari tempat lain, bukan dari BNNP,” terang Benny.
Sementara itu, Kuasa Hukum Reskan Effendi, Humisar Tambunan SH, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya Reskan Effendi Awaludin. Dirinya membenarkan awal perkara itu saat kliennya kalah dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Ada hal yang harus diluruskan di sini, karena dari informasi yang beredar di masyarakat perkara ini merupakan inisiatif
dari pada beliau, dari hasil pemeriksaan BAP beliau mengakui pada saat itu lagi galau dan labil sehingga ada oknum yang
menawarkan bahwa Dirwan Mahmud merupakan target dalam hal narkoba,” jelas Humisar Tambunan.
Seperti diketahui, pada 10 Mei 2016 secara mendadak anggota BNNP Bengkulu dan Badan Narkota Kabupaten Bengkulu Selatan menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Hasilnya, BNNP dan BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di ruang kerja ruangan bupati. Atas temuan ini, Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut. Namun hasil tes Dirwan dinyatakan negatif narkoba (cw5)








