Ilustrasi/Prona
Ilustrasi/Prona

LEBONG, sahabatrakyat.com- Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Kabupaten Lebong bakal mendapat jatah proyek operasional nasional agraria atau Prona. Jumlahnya mencapai 2089 persil. Hanya saja, jika di tahun-tahun lalu prona terdistribusi ke berbagai wilayah, maka tahun ini jatah Prona hanya di satu kecamatan saja, yakni Lebong Utara.

“Program Prona Persertifikat Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL ini juga hanya untuk dua desa dan dua kelurahan saja. Yakni Kelurahan Pasar Muara Aman dan Kampung Jawa, lalu Desa Tunggang dan Lebong Tambang,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, Nur Rahmanto MEng melalui Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat, Artianto Prihatmojo, Rabu (25/1/2017) di Tubei.

Artianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan tahapan penyuluhan. Tahapan ini akan berakhir pada Februari mendatang. Meski begitu, kata dia, bila merujuk pada petunjuk BPN Provinsi, BPN Lebong akan melakukan percepatan proses yakni melakukan penyuluhan sekaligus pengumpulan berkas masyarakat yang akan mengikuti program ini.

“Dari kegiatan yang sudah dijalankan sudah ada beberapa warga yang menyerahkan berkas,” ujar Artianto.

Arianto mengingatkan, program Prona ini dibiayai APBN. Sehingga tidak ada pungutan biaya dalam prosesnya. “Selama berkas tanah lengkap maka tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, mulai dari proses pengukuran lahan sampai diterbitkannya sertifikat.

Peserta perona, kata dia, berkewajiban untuk menyediakan/menyiapkan alas hak/alat bukti perolehan/pengusahaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku; Menunjukan letak dan batas batas tanah yang dimohon; Menyerahkan bukti setor pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. “Dan memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arianto. (cw1)