
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Ratusan mahasiswa dan aktivis lingkungan di Bengkulu yang menamakan dirinya Aliansi Tolak PLTU Teluk Sepang, Kamis (21/2/2019) pagi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu.
Massa aksi gabungan BEM Unib, WALHI, warga Teluk Sepang, Forum Silampari, Energi Camp dan IMM itu mendesak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk membatalkan izin lingkungan PLTU Batubara Teluk Sepang.
Selain menolak penggunaan batubara sebagai bahan bakar, Aliansi menolak PLTU Teluk Sepang berkapasitas 2 X 100 Megawatt (MW) itu karena dibangun di zona atau kawasan rawan bencana.
Aliansi Tolak PLTU Teluk Sepang juga mendesak agar ganti rugi tanam tumbuh akibat berdirinya PLTU itu diselesaikan. Sebab warga yang mengalami dampak, belum menerima hak ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pergub 47/2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pengunjuk rasa mengatakan, sejak awal PLTU ini sudah menuai aksi penolakan. Itu terutama terkait basis AMDAL-nya yang dinilai cacat dan klaim didukung mayoritas warga sekitar yang dianggap hasil rekayasa.
“Salah satu kebohongan nyata adalah klaim persetujuan warga dimana dalam AMDAL disebut warga 92 % persen setuju proyek itu. Padahal di lapangkan terjadi blokade jalan saat peletakan batu pertama,” kata Hariyanto, seorang pengunjuk rasa.
“Warga juga mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu dan Presiden menolak proyek itu sejak awal. Kami tidak mau ada PLTU. PLTU yang pindah bukan kami,” lanjut Hariyanto yang juga warga Teluk Sepang.

Selain itu, kata dia, pada fase prakontruksi saja PLTU sudah merugikan masyarakat, misalnya yang dialami belasan petani di lapak PLTU Teluk Sepang yang harus kehilangan tanam tubuh tanpa ganti rugi yang adil.
Tanam tumbuh mereka digusur pada malam hari dan dipaksa menerima ganti rugi sesuai keinginan PT Pelindo II dan PT Tenaga Listrik Bengkulu. Padahal bila merujuk ke Pergub No 27 tahun 2016 masih ada Rp 2.03 milyar ganti rugi yang belum dibayarkan.
Di sisi lain, di tengah derasnya protes menolak proyek energi kotor ini dan persoalan ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas, Gubernur Bengkulu justru menerbitkan izin lingkungan baru bagi PT Tenaga Listrik Bengkulu pada 25 Desember 2018 atau bertepatan dengan hari libur Natal.
“Tindakan gubernur sudah menjelaskan posisinya dalam proyek energi batu bara Teluk Sepang. Lalu ketika melihat arah bicara Kepala Biro Ekonomi dan SDA pada 18 Februari 2019, pemerintah jelas tidak berada di belakang rakyat.”
“Terkait ganti rugi tanam tumbuh, petani yang menerima uang yang diberikan belum tentu setuju tapi karena terpaksa dari pada tidak sama sekali terpaksa kami ambil dulu,” ungkap Darman, salah satu pemilik tanam tumbuh di PLTU Teluk Sepang.
Jhon Kenedi, Menteri Polkastrat BEM Unib menduga kuat ada kepentingan di belakang proyek ini. “Inilah kekejaman pemerintah menindas rakyat kecil. Sedang mereka wakil rakyat yang seharusnya membahagiakan rakyat.”
Juru Kampanye Energi Kanopi Olan Sahayu menambahkan, “Tindakan Gubernur memberikan izin lingkungan baru menjadi bukti ketidak beresan proyek ini yang sejak awal ditolak warga. Mirisnya saat warga datang ke kantor gubernur dan ingin bertemu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak ada. Informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit dan kami curigai proyek ini terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Pewarta: RIVALDO
Editor: Jean Freire









