BENGKULU, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna ke-16 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Adapun raperda yang sudah dibahas itu masing-masing Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS. Sidang berlangsung Selasa (18/4/2017) pagi di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna dihadiri 26 dari 43 anggota dewan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Edison Simbolon didampingi oleh Wakil Ketua III, Elfi Hamidi.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh juru bicara fraksi, Raharjo Sudiro, menyampaikan, anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu.
Hasil konsultasi tersebut didapatkan hasil yang dinyatakan bahwa, Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota selaku pemegang kebijakan di suatu wilayah. Sehingga DPRD Provinsi Bengkulu tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut.
Namun, pihak DPRD Provinsi Bengkulu menyarankan pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membentuk perda ataupun pergub yang isinya mengatur secara umum terkait hal tersebut, hal ini dimaksudkan sebagai himbauan kepada seluruh pemerintah kabupaten untuk menerapkan perda tersebut di wilayah masing-masing kabupaten/kota.
“Pemerintah kabupaten dianjurkan untuk membentuk perda/pergub yang mengatur hal tersebut sebagai himbauan untuk dilaksanakan oleh seluruh pemkab agar menerapkan kawasan tanpa rokok dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut,” kata Raharjo.
Maka, sesuai dengan pasal 49-50 ayat 1 G tentang kawasan tanpa asap rokok dan mengacu pada hasil konsultasi kepada instansi pusat terkait, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk menolak kedua raperda tersebut.
Menanggapi pandangan fraksi DPRD Provinsi, Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang mewakili pihak eksekutif, menyambut baik usulan DPRD Provinsi Bengkulu yakni untuk membuat perda yang berisikan himbauan terhadap pemkab untuk menerapkan kedua raperda tersebut.
“Pemerintah akan berkonsultasi terhadap beberapa instansi terkait penerapannya dan terima kasih atas masukan dari pihak DPRD Provinsi,” kata Wagub.
Paripurna ini turut dihadiri pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serta OPD dan FKPD lainnya. (adv/cw5)