
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menetapkan Reskan Effendi Awaludin, mantan Bupati Bengkulu Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penjebakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu.
Sebelum resmi ditetapkan tersangka pada Jumat (20/1/2017), Reskan yang akrab disapa Pak Bowo, menjalani pemeriksaan sejak Kamis (19/1/2017) siang. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Selatan itu mengakui perbuatannya. Motifnya balas dendam dikarenakan rasa sakit hati kalah pada saat Pilkada 2015 lalu.
“Hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus selama satu minggu terakhir, telah kami tetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka karena ada keterkaitan dalam kasus penemuan barang bukti narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud,” kata Kombes Pol Benny Setiawan kepada awak media di Bengkulu.

Benny menambahkan, “Motifnya adalah menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan Dirwan Mahmud, dimana Reskan Effendi ini merupakan salah satu kandidat calon bupati juga, kekalahan ini yang disebutkan mantan bupati penyebab sakit hati hingga sampai melakukan balas dendam.”
Seperti diketahui, pada 10 Mei 2016 secara mendadak anggota BNNP Bengkulu dan Badan Narkota Kabupaten Bengkulu Selatan menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Hasilnya, BNNP dan BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di ruang kerja ruangan bupati. Atas temuan ini, Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut. Namun hasil tes Dirwan dinyatakan negatif narkoba. (cw5)







