Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus/Foto: via antara

JAKARTA, sahabatrakyat.com Tersangka perampokan Toko Emas Cantik di Tamansari berinisial AG (67 tahun) meninggal dunia diduga akibat terjangkit virus corona atau COVID-19 dan komplikasi penyakit gula yang dideritanya.

“Tadi siang yang bersangkutan tersangka itu meninggal dunia, setelah dicek oleh dokter, yang bersangkutan memang ada positif COVID-19,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (02/04/2020).

Saat ini jenazah korban sedang ditangani oleh RS Polri Kramat Jati sesuai dengan SOP penanganan jenazah COVID-19.

Dijelaskan Yusri, tersangka AG ditangkap sekitar satu bulan yang lalu lantaran melakukan perampokan toko emas di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Setelah tersangka ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan kesehatan kepada AG dan diketahui jika yang bersangkutan menderita penyakit gula.

Lalu penyidik kepolisian memutuskan membawa AG ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula, kemudian diantar ke RS Polri Kramat Jati selama kurang lebih satu bulan di sana, di RS Polri Kramat Jati,” ujar Yusri.

Pada awalnya AG tidak terdeteksi terjangkit COVID-19. Namun setelah dirawat di RS Polri Kramat Jati dan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata tersangka positif terjangkit COVID-19.

“Saat itu memang yang bersangkutan tidak terindentifikasi positif COVID-19, setelah di dalam itu baru berjalan dan dicek oleh dokter ternyata COVID-19 sehingga dimasukan ke ruangan khusus,” tuturnya.


Penulis: Antara | Editor: Jean Freire