Tim Khusus Kejati Bengkulu membawa dua dus dokumen usai menggeledah kantor BPKAD Kota Bengkulu/ft ist

KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran fiktif kegiatan sosialisasi pajak daerah senilai Rp 465 juta di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dulunya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkot Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu kini masuk tahap penyidikan.
Dalam rangka mendalami kasus dan melengkapai berkas perkara, Tim khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (10/4/2017) siang menggeladah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu.
Dipimpin jaksa pidana khusus Ade Herwansyah, Timsus yang beranggotakan enam orang tersebut meluncur ke Kantor BPKAD Kota Bengkulu menggunakan dua unit mobil, Toyota Innova Hitam dan Toyota Avanza Silver.
Tiba di lokasi, tim langsung masuk ke ruang sekretariat. Mereka masuk didampingi pelaksana tugas kepala BPKAD Wilson. Dari ruang sekretariat, tim masuk dan menggeledah ruang kepala BPKAD. Lalu dua orang lainnya menggeledah ruang sub bagian penyusunan program dan keuangan.
Pelaksana Tugas Kepala DPKAD Kota Bengkulu Wilson kepada awak media mengatakan, sejumlah dokumen baik dari komputer maupun administrasi lainnya disita penyidik sebagai barang bukti dan bahan untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Wilson, sikap kooperatif yang dia tunjukkan merupakan upaya mendukung kinerja penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia mengakui, selama 2016 tidak pernah dilibatkan terkait kegiatan sosialisasi pajak daerah yang diusut kejaksaan itu.
Terkait informasi transaksi pengiriman uang ke pihak BRI sebanyak dua kali berupa slip senilai Rp 230 juta dan 52 juta, Wilson mengatakan sudah mendapatkan kejelasan. “Saya pernah surati BRI terkait informasi adanya slip setoran itu. Namun pihak BRI sudah menyatakan slip setoran itu tidak ada alias fiktif,” jelas Wilson.
Terpisah, Humas Kejati Bengkulu Fauzi mengatakan, tim khusus yang menggeledah kantor BPKAD Kota Bengkulu menyita dua dus dokumen. Dokumen-dokumen itu akan dipelajari untuk membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.
“Supaya tindak pidana ini terang dan siapa saja adanya yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, sejumlah saksi sudah diperiksa. Namun berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, dia mengaku belum diberitahu oleh tim penyidik. Ia menandaskan, karena sudah tahap penyidikan, maka penyidik sudah punya calon tersangka. (cw5)
===============
Editor: Jean Freire