
KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Pemerintah kota(Pemkot) Bengkulu dalam hal ini Walikota, Helmi Hasan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nuryansah, dihúkum membayar ganti kerugian senilai Rp 6 miliar lebih.
Hukuman itu diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu terkait banding yang diajukan PT Indo Dhea Internusa (IDI). Banding diajukan IDI setelah sebelumnya gugatan mereka ditolak di Pengadilan Negeri.
Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, kepada awak media, menerangkan, pihaknya sudah menerima surat dari PT Bengkulu àtas perkara antàra PT IDI sebagai penggugat melawan Nuryansah, Helmi Hasan, dan Dinas PU sebagai pihak tergugat.
Bunyi putusannya, mengadili pertama, mengabulkan gugatan penggugat dalam konvensi/tèrgugat dalam rekonvensi/pembanding untuk sebagian. Kedua, menyatakan bahwa tergugat I, II, dan III dalam konvensi/penggugat I, II, dan III dalam rekonvensi/para terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ketiga, menyatakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian No 600/1557/DPU K/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan syarat-syárat khusus kontrak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 adalah sah,” sebut Joner, Kamis (08/12/2016) di Bengkulu.
“Menghukum tergugat I, II, dan III dalam konvensi/penggugat I, II, dan III dalam rekovensi/ para terbanding untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 6.639.732.229 kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi/pembanding,” lanjut dia.
Diketahui, putusan térsebut dibacakan 16 November 2016 di PT Bengkulu dan salinan putusan baru diterima PN Bengkulu akhir November dan diserahkan ke pihak penggugat serta tergugat 1 Desember 2016. (cw5)







