Bupati Bengkulu Utara Ir Mian saat melantik ratusan pejabat di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, Selasa (3/1/2017)/foto firman-sahabatrakyat.com
Ilustrasi/ Mutasi ratusan pejabat di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, Selasa (3/1/2017)/foto firman-sahabatrakyat.com

YOGYAKARTA, sahabatrakyat.com– Pergantian pejabat atau yang biasa disebut mutasi secara besar-besaran atau massal dinilai rawan menjadi ajang jual beli jabatan. Sebab prosesnya tidak melalui tahapan yang terbuka dan transparan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi di Yogyakarta, baru-baru ini, mengungkapkan, KASN telah mencatat puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan lembaga itu ke Kementerian Dalam Negeri, selain kasus yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini.

Ia mengatakan kasus di Klaten, Jayapura dan Jambi adalah tiga yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masih ada puluhan yang belum diungkap,” kata dia dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi dan kontribusi KAHMI untuk Negri” seperti dikutip Antara.

Kata Sofian, berdasarkan catatan KASN, uang hasil jual beli jabatan yang pernah terjadi di sejumlah institusi di Indonesia selama 2016 jika ditotal diperkirakan mencapai Rp35 triliun.

Menurut Sofian, penggantian jabatan secara massal seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dapat menjadi salah satu indikasi terkuat adanya praktik jual beli jabatan di daerah lain.

Sofian mengatakan, selain melakukan analisis penelusuran secara mandiri terkait praktik jual beli jabatan, KASN juga menghimpun informasi dari laporan masyarakat maupun media massa.

Sofian mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus jual beli jabatan adalah minimnya instansi yang menyelenggarakan seleksi jabatan secara terbuka.

Ia menyebutkan dari 600 instansi pemerintahan yang terdiri atas 34 kementerian, 39 Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), 78 lembaga nonstruktural, 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota, 57 persen di antaranya belum melakukan seleksi jabatan secara terbuka.

Dari 43 persen yang telah melakukan seleksi terbuka, menurut dia, kualitasnya juga berbeda-beda, ada yang seleksi terbukanya sudah bagus ada yang masih memiliki rapor merah. “Jika seleksi dilakukan terbuka maka tidak bisa lagi jual beli jabatan,” kata dia.

Sumber: Antara
Editor: Jees