
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Upaya mengurai persoalan agraria di Provinsi Bengkulu, sejak beberapa tahun terakhir, terus dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu dan 10 Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bengkulu bersama Pemda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu disaksikan Penasihat KPK RI melakukan Penandantanganan Nota Kesepahaman/ Perjanjian dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Se-Provinsi Bengkulu serta Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (16/07/2019).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini ada beberapa persoalan utama yang perlu segera diselesaikan. Di antaranya terkait lahan yang dikuasai pihak ketiga dan aset atau tanah milik pemerintah yang belum tersertifikasi. Termasuk terkait tumpang tindih sertifikat lahan warga yang beberapa diantaranya berada di lahan HGU perusahaan.
“Ini tidak saja akan meningkatkan neraca aset pemerintah, tapi juga akan berefek pada peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah serta kenyamanan kepemilikan lahan olehh masyarakat,” terang Gubernur Rohidin Mersyah di hadapan awak media usai penandatanganan Nota Kesepahaman.
Lanjut Gubernur Rohidin Mersyah, dengan nota kesepahaman ini juga terkait kepatuhan para pihak termasuk pemerintah terhadap UU Investasi Perkebunan, yang selama ini banyak terjadi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar kawasan. Selain itu kepatuhan terhadap objek pajak atas hak tanah, sehingga pendapatan daerah dari pajak tersbut bisa optimal.
“Jadi ini akan terlaksana manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Provinsi Bengkulu kalau kita kerjakan secara bersama-sama,” pungkas Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 ini.
Dikatakan Penasihat KPK RI Muhammad Tsani Annafari, adanya nota kesepahaman ini jelas memberikan dampak strategis bagi optimalisasi pajak dan peningkatan aset pemerintah, sehingga ke depan angka konflik agraria ke depan juga semakin dapat ditekan
“Permasalahan agraria memang kelihatannya sepele namun dalam perkembangannya hal ini sangat pelik. Kami menunggu buah dari MoU ini sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi, mengatakan, terkait sengketa atau konflik agraria ini ada 4 kategori yang wajib diakomodir, yaitu antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, masyarakat dengan instansi pemerintah, dan instansi pemerintah dengan instansi pemerintah. Dan keempatnya ini semua ada di wilayah Bengkulu.
“Sinkronisasi data administrasi pertanahan antara pusat dan daerah jelas perlu dilaksanakan, sehingga 4 permasalahan agraria ini bisa kita selesaikan,” jelas Danu Ismail.
Sementara itu, menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Edy Wahyudi, perjanjian kerjasama ini untuk optimalkan PAD daerah melalui pajak bumi dan bangunan. Sehingga kedepan muaranya akan bertumpu pada kesejahteraan masyarakat.
“Mengelola pajak jelas tidak bisa kita lakukan secara sendiri. Terlebih APBN 80 persen bersumber dari pajak” ungkapnya.
Editor: Jean Freire






