Burung elang yang masih terluka diduga akibat tembakan senapan angin. Akibatnya si elang tak dapat terbang/Foto: istimewa-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang diamankan dari kediaman LA, oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu saat ini mendapat perawatan oleh pihak BKSDA. Elang itu mengalami luka tembak senapan angin pada bagian sayap. Akibatnya, hingga kemarin (Sabtu, 15/5/2021), satwa dilindungi ini tak dapat terbang.

“Elang tidak bisa terbang, diduga bagian sayapnya terkena tembakan senapan dan
mengalami luka,” kata Kepala Seksi Wilayah I Curup, BKSDA Bengkulu, Said Jauhari.

Jauhari mengatakan, sebelum dilepas-liarkan satwa dilindungi ini sementara akan
mendapat perawatan oleh bidang yang menaungi. Satwa jenis elang ular bido ini akan
dilepas ke habitatnya setelah dipastikan pulih dari cidera yang dialami.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai tindakan pidana dibutuhkan terhadap pelaku
kejahatan lingkungan. Hal ini lantaran kerusakan alam atau kepunahan salah satu
unsur di dalam ekosistem alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan
tidak dapat dinilai dengan materi.

Perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan salah satu bentuk
perbuatan kejahatan terhadap lingkungan. Tindakan brutal dan semena-mena ini
diyakini akan mengganggu keseimbangan dan kestabilan ekosistem. Selain itu, akan
berakibat fatal terhadap pertanian masyarakat di sekitar hutan tempat berlangsungnya
kegiatan perburuan.

Satwa elang yang terluka akibat senapan angin tidak akan kembali lagi seperti
sedia kala. Kepunahan satwa predator (elang) dalam rantai makanan sebuah ekosistem
bisa berakibat peningkatan populasi satwa tertentu seperti tikus yang dapat
mengganggu pertanian sawah masyarakat.

“Jadi sangat perlu penegakan hukum bagi pelaku perburuan satwa lindung untuk
menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian
seperti ini tidak terulang lagi,” kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan
Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan.

Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum Kristiatmo,
SH mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan
memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dipidana
penjara hingga lima Tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. “Sedangkan
bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama
satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” papar Kristiatmo.


Pewarta: MS Firman