Seorang oknum mahasiswa ditangkap polisi atas dugaan penyebaran konten asusila di medsos/ist
Seorang oknum mahasiswa ditangkap polisi atas dugaan penyebaran konten asusila di medsos/ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka penyebaran konten asusila di media sosial berinisial DN, seorang mahasiswa warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik. melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma, S.Ik., Senin ( 31/01/22 ) mengungkapkan, tersangka DN ditangkap pada Senin tanggal 24 januari 2022 sekira pukul 17.30 wib di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

“Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,” ungkap Kadesma.

Kadesma menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DN berawal dari patroli siber yang dilaksanakan oleh subdit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .

“Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE,” jelas Kadesma.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (**)