

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sejumlah aktivis muda perempuan Bengkulu yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Bengkulu menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan demi memberikan jaminan dan kepastian dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia.
Hal itu menjadi satu dari lima tuntutan Cipayung Plus Bengkulu dalam Aksi Mimbar Bebas memperingati Hari Perempuan se-Dunia atau Women’s Day 2022 yang dipusatkan di kawasan Kota Tuo, Pasar Bengkulu, Senin (08/03/2022).
Adapun empat tuntutan Cipayung Plus Bengkulu yang terdiri dari unsur OKP mahasiswa, yakni GMNI, GMKI, PMKRI, HMI (Komisariat Dehasen dan Unihaz), dan IMM adalah: Menuntut Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.
Ketiga, menuntut pemerintah dan jajarannya untuk membangun sistem pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non-psikis; keempat: menuntut aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Provinsi Bengkulu; dan kelima, mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan identitas korban untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Melansir data dari sejumlah pemberitaan media di Bengkulu, Cipayung menyebut Bengkulu menjadi daerah peringkat keempat dengan angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual tertinggi di Sumatera. Karena itu Cipayung Plus mengajak semua pihak untuk peduli.
“Sekecil apapun kepedulian mu sangat berdampak besar bagi korban dalam pemulihan trauma dan semangat melanjutkan kehidupan kedepannya,” ujar Tiara Nitaria Sinaga, kabid Penguatan Kapasitas Perempuan GMKI Cabang Bengkulu.
Floriska. S, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Bengkulu menambahkan, “Kekerasan dan pelecehan seksual adalah hal yang sangat tidak terpuji, oleh sebab itu saya mengutuk segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual dan hal-hal yang tidak berpihak pada korban.”
Tidak hanya berangkat dari peringkat ke-4 tertinggi dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Cipayung Plus juga menyadari bahwa perlindungan hukum yang sudah lama dinantikan tak kunjung disahkan.
“Sudah hampir 10 tahun RUU PKS belum disahkan padahal di dalamnya mengatur mengenai pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non psikis. Saya mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU PKS!” seru hella Anggr, Ketua Umum Kohati Komisariat Unihaz sekaligus Korlap Aksi.
Kabid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu Jessy Renika menyatakan, “Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di peradilan. Perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat minim. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual.”
“Selain itu proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti. Di Indonesia, baik sumber daya manusia (SDM) maupun instansi atau lembaga pemerintahan, masih sedikit yang terlatih untuk dapat memahami korban. Masih banyak lembaga yang kurang peduli dengan korban kekerasan seksual, dan tidak sedikit juga masyarakat yang malah menyalahkan korban kekerasan seksual,” kata Jessy.
Yesi Oktriani, Wakabid Kesarinahan DPC GMNI Bengkulu menyayangkan lemahnya edukasi atau pendidikan seksual serta pemberdayaan perempuan di Bengkulu.
“Sangat disayangkan pihak-pihak terkait yang seharusnya mengedukasi tentang pendidikan seksual serta pemberdayaan perempuan terutama korban malah melakukan aktivitas yang tidak sesuai tupoksinya terkhusus dalam bermedia sosial,” katanya.
“Mari lakukan perubahan demi terciptanya ruang aman dan nyaman untuk kita, keluarga kita, orang sekitar kita dan orang-orang yang membutuhkan,” seru Yesi.
Anisa Dewi Sahara, Ketua Umum Kohati Komisariat Dehasen Bengkulu menyatakan, “Menimbang keadilan yang tanpa pandang harkat, derajat, martabat maka dari itu usut tuntas perihal permasalahan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah harus tegas mengambil sikap, tindakan untuk para pelaku kejahatan, serta tempat yang kerap terjadi khususnya di Kota Bengkulu di kalangan pelajar.” (**)







