Empat dari lima kawanan tersangka pencurian hape di BU dibekuk polisi/Foto: Firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Upaya pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian telepon genggam di wilayah Bengkulu Utara, khususnya di Kecamatan Kota Arga Makmur akhirnya membuahkan hasil. Empat dari lima orang pelaku berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial CD (22 tahun), DS (19 tahun), JK (18 tahun) dan MS (23 tahun). Mereka diamankan bersama barang bukti 7 unit telepon genggam yang dicuri dari 3 toko di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto SH, Senin (21/3/2022) menyebutkan, empat tersangka memiliki peran berbeda. Satu berperan sebagai pencuri dan tiga tersangka lainnya sebagai pembeli dan penjual barang hasil curian.

“Masing-masing pelaku saling keterkaitan di 3 TKP. Tiga palaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Arma Jaya, 1 pelaku diamankan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Hasil penjualan barang cuiran dibagi keempatnya untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari,” kata Joko.

Selain 7 unit telepon genggam, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,5 juta, ratusan voucher, dan kotak amal masjid (di lokasi kedua). Selain itu petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor milik para tersangka.

“Keempatnya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara,” katanya.

Dari tiga TKP, kerugian yang dialami korban masing-masing Rp 15,9 juta, Rp 6,9 juta dan terbanyak korban ketiga Rp 80 juta.

“Kita masih memburu satu orang DPO berinisial M yang memegang 29 handphone curian lainnya,” tutup Joko.


Pewarta: MS Firman