Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap istri sendiri di

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com-Upaya pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan ibu muda bernama Nova Anjar Sari alias Vini (27) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang pada Sabtu, 26/03/2022 langsung membuahkan hasil.

Pelaku berinisial Ap (28 tahun) warga Desa Air Apo Kecamatan Bundiruang yang merupakan suami dari korban berhasil diamankan pada Minggu, (27/03/2022) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kebun yang ada di kawasan Binduriang oleh anggota Opsnal gabungan Polres dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dibantu warga dan aparat desa setempat. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Berdasar keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea, Kasi Humas AKP. Syahyar, Kapolsek PUT IPTU. Tommy Sahari saat giat Press Rilis di Mapolres Rejang Lebong Minggu, (27/03/2022) pelaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran tidak terima permintaan istrinya ingin bercerai dengan pelaku.”

“Pelaku adalah suami korban sendiri berinisial Ap (28) warga Air Apo, pelaku nekad membacok korban dengan membabi buta lantaran tidak terima istrinya meminta cerai dari pelaku, pelaku sendiri berhasil kita amankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB disalah satu kebun tempat korban sembunyi setelah melakukan perbuatannya,”jelas Kapolres.

Kasat Reksrim AKP. Sampson P Hutapea menambahkan selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut juga ikut diamankan antaranya satu lembar baju dan celana pendek milik tersangka,  satu bilah parang yang dipakai tersangka membacok korban, dan buku nikah.

Atas perbuatan tersangka menurut Sampson tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun.”Semua barang bukti yang terkait dengan kejadian sudah kita amankan, tersangka dikenalan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara,”sampai Sampson.

Dilanjutkan Sampson, berdasar keterangan pelaku, korban dibacok oleh pelaku saat korban dalam posisi duduk, setelah melihat korban tidak berdaya dengan kondisi penuh luka dan berdarah, pelaku merasa bersalah, selanjutnya berniat untuk menyerahkan diri ke polisi, namun pelaku merasa takut dan khawatir ada upaya main hakim sendiri dari pihak ketiga terhadap dirinya hingga selanjutnya berusaha sembunyi untuk mengamankan diri.

“Pelaku ini memang sejak awal sudah mau menyerahkan diri ke polisi, namun takut kalau nanti ada orang yang main hakim sendiri ke dirinya, kemudian pelaku berusaha mengamankan diri, jadi pelaku ini sebenarnya tidak ada niat untuk melarikan diri dari perbuatannya,”ungkap Sampson.

Kapolsek PUT IPTU. Tommy Sahri juga menambahkan jika keributan antara pelaku dan korban sudah bermula pada hari Jum’at 25/03/2022, selanjutnya korban memilih meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya dengan membawa barang-barangnya.

“Hari Jum’at sebelum kejadian, korban sudah mengemasi barang-barang dan pergi ke rumah orang tuanya dan bermalam di sana,”terang Tommy.

Kemudian  hari Sabtu, 26/03/2022 pagi korban kembali ke rumahnya di Air Apo dengan membawa selembar kertas yang isinya permintaan cerai kepada pelaku. Mendapati korban pulang membawa surat permintaan cerai, pelaku lanjut Tommy sempat menanyakan alasan permintaan cerai tersebut kepada korban.

“Saat ditanya korban mengatakan jika dirinya sudah tidak cinta lagi dan sudah ada lelaki lain, kemudian korban akan menikah dengan laki-laki tersebut,” ungkap Tommy.

Mendapati jawaban tersebutlah sampai Tommy, emosi pelaku memuncak kemudian berdiri dan mengambil sebilah parang di dapur rumah, selanjutnya langsung membacokkan parang tersebut ke arah korban yang masih dalam posisi duduk secara berulang-ulang. Akibatnya korban mengalami luka di sekujur tubuhnya bahkan ada jari yang putus. Meski sempat dilarikan ke RS. Ar Bunda Lubuk Linggau oleh warga yang mengetahui kejadian untuk mendapatkan pertolongan. Namun ditengah perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Pelaku Mengaku Khilaf, Menyesal dan Minta Maaf

Ap (28 tahun) warga desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang kesehariannya berjualan sayur keliling yang tega membunuh istrinya sendiri pada Sabtu kemarin saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih duduk dibangku sekolah dasar tersebut, akibat perbuatannya terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Menurut keterangan pelaku kepada wartawan dihadapan Kapolres Rejang Lebong, perbuatan nekadnya itu dilakukannya lantaran istrinya yang sudah dinikahi selama 12 tahun tersebut telah berulang kali mengatakan jika sudah ada laki-laki lain dan meminta agar dirinya menceraikan korban.

Pelaku sendiri belum bisa membuktikan kebenaran dari perkataan korban itu, namun dirinya sudah menaruh curiga sejak satu minggu belakangan, dimana sikap istrinya yang mulai berubah, kemudian HP yang dibelikannya yang biasanya boleh dipegang oleh pelaku sudah tidak diperbolehkan lagi untuk dipegang dan dilihat.

Atas perbuatannya itu pelaku mengaku siap untuk menerima hukuman atas perbuatannya, kemudian merasa menyesal atas kekhilafannya telah membunuh istrinya. Pelaku juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh keluarga atas perbuatannya tersebut.

“Kami menikah sudah 12 tahun, saya sangat sayang dengan istri saya, saya khilaf dan menyesal, saya juga minta maaf kepada semua, saya tidak bisa menahan emosi, saya curiga sudah satu minggu, HP sudah tidak pernah lagi boleh saya liat, kemudian selalu ngomong sudah ada laki-laki lain,”akhirnya. (brn)