DPRD Bengkulu dukung serikat buruh minta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Suara dan sikap penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 juga menggema dari Bengkulu. Tak hanya pekerja, tapi juga dari kalangan DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengaku sepakat dengan tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan kembali ke Permenaker Nomor 15 Tahun 2015.

Pasalnya, jelas Dempo, aturan lama dinilai lebih sempurna dan berpihak pada pekerja.

“Rekan-rekan buruh itu mengatakan ini aturan baru sangat zolim, kenapa mesti dicairkan saat umur 56 tahun. Kami mendukung untuk dikembalikan ke aturan lama yaitu aturan Nomor 15 tahun 2015 itu sudah sempurna tidak perlu ada permenaker yang baru seperti itu,” kata Dempo saat hearing bersama SPSI, Selasa (1/03/2022).

Dempo menegaskan, Permenaker baru lebih berpihak pada BPJS daripada buruh. Padahal, permenaker semestinya lebih memprioritaskan kepentingan para buruh.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak berpihak pada pekerja. Karena mestinya Mentri itu mengatur bagaimana membela buruh, bukan malah membela BPJS-nya,” ujar Dempo.

Dempo menilai, pencairan JHT di usia 56 tahun tidak tepat. Sebab di usia tersebut, para buruh sudah berada dalam kondisi rentan dan tidak lagi bisa memanfaatkan JHT yang dicairkan.

Dalam aturan lama, kata Dempo, orang yang sudah berhenti bekerja, maka satu tahun setelah itu langsung cair sehingga bisa digunakan untuk hidup baru untuk buka usaha dan lain-lain.

“Kita DPRD sepakat resmi menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI, DPD, Kementrian terkait, dan Presiden juga melalui masing-masing parpol,” demikian Dempo. (Adv)