
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 sepertinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong akan segera memiliki gedung atau kantor baru yang permanen berlokasi di wilayah Kelurahan Dwi Tunggal Curup.
Pasalnya dalam bulan ini Pemkab Rejang Lebong akan segera menghibahkan Lahan berikut Kantor milik Pemkab yang saat ini ditempati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong kepada Bawaslu Rejang Lebong.
Bahkan informasi yang diperoleh melalui Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid dalam minggu ini proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selesai diproses begitupun dengan berita acara (BA) serah terima aset selesai dilaksanakan.
“Saat ini sedang proses NPHD, insyaallah dalam minggu ini NPHD dan berita acara selesai, kita akan segera lakukan serah terima,”terang Pranoto.
Proses hibah kantor KPU kepada Bawaslu lanjut Pranoto adalah tindak-lanjut dari rapat bersama antara Pemkab dengan dua penyelenggara pemilu tersebut yang dilaksanakan pada Jum’at, 13 Mei 2022 lalu.
“Proses hibah ini sebenarnya tindaklanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama minggu lalu di Pemkab yang dihadiri langsung oleh keduanya,”ujar Pranoto.
Selain Bawaslu Rejang Lebong yang akan mendapatkan lahan dan kantor yang saat ini dipakai oleh KPU Rejang Lebong, sebaliknya sampai Pranoto KPU akan mendapatkan lahan dan kantor yang saat ini di pakai oleh Bawaslu. Hal tersebut sebagaimana pertimbangan KPU sesuai usulannya membutuhkan lahan yang cukup luas untuk lokasi kantor dan gudang logistik.
“KPU nanti akan kita hibahkan lahan yang dipakai oleh Bawaslu saat ini, pertimbangannya KPU selain kantor mereka juga butuh lokasi gudang, makanya lahan yang cukup memenuhi yakni lahan dan kantor Bawaslu saat ini,”sampai Pranoto.
Lebih lanjut diterangkan Pranoto, proses rencana hibah terhadap kedua penyelenggara pemilu tersebut bukanlah hal baru, namun sudah sejak lama hanya saja ajuan yang disampaikan oleh kedua penyelenggara pemilu itu mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan.
Bahkan sebelumnya Pemkab Rejang Lebong sempat menawarkan kepada KPU maupun Bawaslu Rejang Lebong lokasi lahan di wilayah Simpang Nangka, namun lokasi tersebut tidak sesuai untuk keberadaan Kantor KPU maupun Bawaslu.
“Wacana hibah ini bukan hal baru sebetulnya, sudah sejak sebelum-sebelumnya, terutama KPU, namun usulan hibah itu beberapa kali mengalami perbaikan sehingga tertunda, sebelumnya Pemkab juga pernah menawarkan lahan di Simpang Nangka dibelakang Polsek Curup, namun tidak cocok di mereka, sekarang yang paling memungkinkan tinggal lahan yang akan diserahkan dalam waktu dekat ini,”terangnya lagi.
Sebelumnya Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi sempat menyampaikan dihadapan Komisioner KPU dan Bawaslu dan juga pengurus Partai Politik saat menghadiri launching pemilu serentak 14 Februari 2022 lalu, jika KPU Rejang Lebong akan segera memiliki gedung sendiri dan tidak lagi menggunakan bangunan milik Pemkab Rejang Lebong seperti saat ini.
Terlebih lagi KPU menurut Syamsul saat itu telah menyampaikan usulan permintaan hibah lahan kantor ke Pemkab Rejang Lebong.(brn)










