Pemkab Rejang Lebong memberikan reward kepada wajib pajak yang sudah taat bayar pajak

REJANGLEBONG, sahabatrakyat.com  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setiap tahunnya memberikan reward kepada masyarakat, pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Kelurahan yang sadar dan taat pajak dalam mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021 lalu.

Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan, Emir Pasha, Minggu, 29 Mei 2022 mengatakan pemberian reward yang dilakukan bertepatan dengan puncak HUT Kota Curup ke-142 tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi dari Pemkab RL kepada wajib pajak atas kesadaran dan ketaatannya dalam membayar pajak daerah, kemudian reward ini juga sebagai pemacu bagi yang lain.

“Ini sebagai bentuk apresiasi kita kepada siapa saja yang sudah taat dan sadar membayar pajak untuk daerah, dan ini juga sebagai pemicu bagi yang lain juga baik itu pihak swasta, pelaku usaha, pemerintah desa dan kelurahan atau lainnya,”katanya.

Kegiatan pemberian reward tersebut, lanjut Andi, adalah agenda rutin pihaknya di setiap tahun, dimana setiap tahunnya tiga kategori penyetor terbaik akan mendapatkan reward sebagai bentuk apresiasi dari Pemkab RL.

Adapun kategori sektor pajak yang mendapat reward dalam capaian PAD tahun 2021 antaranya capaian realisasi target tertinggi PBB-P2 tingkat kelurahan dan desa, kemudian pajak restoran, hotel dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan kategori penilaiannya menurut Andi bukan hanya dilihat dari tingginya realisasi pencapaian namun juga dari beberapa faktor.

“Ada tiga kategori yakni PBB-P2 Kelurahan/Desa, kemudian Pajak Restoran Dan Hotel serta MBLB, kategori yang mendapatkan reward bukan hanya dilihat dari realisasi capaian, namun juga ketaatan membayar pajak, ketaatan waktu dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan, kemudian baru lah capaian tertinggi,” sampai Andi.

Berdasar pantauan di lapangan, Pemkab RL yang menjadi lokasi pemberian reward, diketahui untuk penerima reward dari Pencapaian Realisasi Tertinggi PBB-P2 tahun 2021 tingkat Kelurahan peringat I Kelurahan Jalan Baru, peringkat II Kelurahan Pasar Baru dan peringkat III Kelurahan Dwi Tunggal.

Sedangkan tingkat desa peringkat I Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, peringkat II Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur dan peringkat III Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi.

Untuk pajak restoran peringkat I diperoleh oleh Albaik Chicken dan peringkat II View Garden. Sedangkan pajak hotel peringkat I diperoleh Syakilla Hotel dan peringkat II diperoleh Dio Ba Gite Hotel. Sedangkan untuk pajak MBLB peringkat I diperoleh PT. Tan Iron Indonesia kemudian peringkat II CV. Daffa Arya Ghosen.

Penyerahan reward kepada para pemenang dilakukan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan sejumlah pejabat termasuk Plt. Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian.(brn)