
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Aksi yang dilakukan oleh tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RR (26) warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) terbilang nekad. Pasalnya, tersangka yang sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bermani Ulu tersebut sempat menantang anggota Polsek Bermani Ulu melalui medsos Facebook setelah menjalankan aksinya.
Pernyataan tantangan yang disampaikan oleh tersangka RR kepada anggota Polsek Bermani Ulu tersebut dijelaskan Wakapolres Rejang Lebong (RL) Kompol Edy Syafrudin melalui Kapolsek Bermani Ulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting Senin, 30 Mei 2022 di Mapolres RL berbunyi”Buktikan Kalau Kami Bersalah, Kalau Tidak Bisa Maka Kami Akan Tuntut,”.
Atas pernyataan tersebut kemudian membuat anggota Polsek Bermani Ulu berupaya keras membuktikan kebenaran perbuatan tersangka hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu dengan dukungan Polsek Ganding Cempaka.
“Bagi kami kasus ini sangat menarik karena saat proses penyelidikan kami lakukan, tersangka RR ini menantang kami melalui akun facebook miliknya, dengan kata-kata buktikan jika kami bersalah, kalau tidak maka kami akan tuntut, pelaku ini begitu percaya diri jika dirinya merasa tidak bersalah, namun kami mampu membuktikannya hingga kemudian pelaku berhasil kami tangkap di kota Bengkulu bersama Polsek Gading Cempaka,”terang Ibnu.
Sebelum berhasil ditangkap, tersangka RR yang juga residivis dalam kasus penganiayaan itu lanjut Ibnu sempat beberapa kali melarikan diri dengan cara berpindah-pindah, mulai lari ke wilayah Sindang Dataran, Kemudian Kawasan Cawang hingga ke wilayah Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk menghindari kejaran anggota Polsek Bermani Ulu.”Tersangka ini sengaja berpindah-pindah tempat saat akan kita amankan, sampai akhirnya berhasil diringkus di Kota Bengkulu pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIB,”sampai Ibnu.
Masih menurut Ibnu, selain tersangka RR pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang rekan tersangka berinisial FA (18) warga Desa Pal VIII Kecamatan BUR, sedangkan satu orang rekan tersangka lainnya yang masih bawah umur berinisial HA sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Pelakunya ini ada 3 orang, yang pertama yakni tersangka RR, kemudian rekannya berinisial FA dan satu orang lagi DPO masih anak bawah umur. Untuk FA sudah kita amankan di rumahnya pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 WIB usai menangkap tersangka RR,”jelas Ibnu.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Januari 2022 lalu, warga Bangun Jaya Kecamatan BUR bernama Yusman Efendi melaporkan jika dirinya sudah menjadi korban Curat, dimana rumah yang sedang kosong lantaran ditinggal oleh korban ke Bengkulu bersama keluarganya sudah dimasuki pencuri.
Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor jenis KTM, kemudian 2 tabung gas dan setengah karung beras. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu merusak trali jendela rumah yang terbuat dari kayu.
Atas kejadian dan laporan tersebut anggota Polsek Bermani Ulu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kemudian kecurigaan mengarah kepada tersangka RR, namun tersangka awalnya tetap ngotot jika dirinya tidak bersalah hingga sempat memosting pernyataan tantangan ke pihak Polsek Bermani Ulu untuk membuktikan jika dirinya memang bersalah. Saat ini tersangka beserta rekannya sudah mengakui perbuatannya.
Tersangka RR Bantah
Posting Di Facebook
Sementara itu tersangka RR saat ditanyai wartawan mengenai aksi nekadnya menantang anggota Polsek Bermani Ulu di Facebook untuk membuktikan perbuatannya menegaskan jika dirinya tidak pernah memposting pernyataan bernada tantangan ke anggota Polsek.
Perbuatan tersebut bukanlah perbuatannya melainkan istrinya yang sudah tidak tahan lagi melarikan diri bersamanya lantaran tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Saya tidak membuat postingan di HP pak, itu istri saya yang buat, karena dia sudah tidak tahan lagi ikut saya menjadi DPO,”ujar RR.
Namun tersangka RR tidak membantah bahkan membenarkan jika dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban atas nama Yusman Efendi warga Bangun Jaya.
“Kalau melakukan pencurian saya akui pak, tapi kalau postingan itu bukan saya tapi yang buat istri saya di Facebook saya pak,”akhirnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RR beserta rekannya oleh penyidik dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(brn)








