
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Gerak cepat aparat Kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan membuahkan hasil. Pelaku yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebong akhirnya dibekuk di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengungkapkan peristiwa curat terjadi di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Lebong.
“Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022, sekira jam 19.30 Wib, korban baru pulang dari Kota Bengkulu mengunjungi anak kuliah. Ketika korban membuka pintu warung, ia mendapati pintu tengah rumah telah terbuka,” ujarnya.
Korban pun lantas memeriksa kondisi rumah lebih jauh. Dan saat mengecek keadaan kamar didapati 2 dari 3 kamar yang digembok telah terbuka dalam keadaan berantakan dan lemari pakaian dan laci yang telah terbuka.
“Kemudian korban mengecek dompet yang berisikan uang qurban masyarakat sebesar Rp 25 juta. Dompet yang berisikan emas perhiasan korban sebanyak 200 gram dan dompet tabungan anak korban Rp 14 juta sudah tidak ada lagi,” lanjut Malau.
Selanjutnya korban mengecek rumah dan didapati jendela telah dirusak dengan cara dicongkel dan terali telah dijebol (digunting besi/tang) dan ditemukan adanya potongan besi yang diduga untuk mencongkel jendela, serta gembok yang terpotong di luar jendela.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan sebesar Rp. 234 juta,” beber Malau.
Setelah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebong, lalu pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 pukul 01.45 WIB, Kasat Reskrim Polres Lebong berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkulu terkait adanya informasi tentang keberadaan tersangka bernama Rio sedang berada di Kota Bengkulu.
Setelah mendapati informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkulu langsung memerintahkan Team Opsnal Macan Gading untuk mencari keberadaan Rio.
Hasilnya, pada pukul 02.15 wib Team opsnal mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
“Dan pada pukul 02.30 WIB, Team opsnal Macan Gading Polres Bengkulu tiba di tempat hiburan malam tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Malau.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 7.041.000,
tiga keping emas, satu unit hape Oppo Reno 7 warna silver, dan satu unit hape Samsung Center warna hitam. (Sumitra Naibaho)










