BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Proses legislasi di DPRD Bengkulu Utara terkait perubahan kedua Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir. Pada Selasa, 21 Juni 2022, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi.

Dilansir sahabatrakyat.com dari laman Facebook DPRD Bengkulu Utara pada Selasa (21/6/2022), rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili SIp. Dengan quorum berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pimpinan rapat Paripurna DPRD membuka secara resmi rapat yang terbuka untuk umum.

Tampak hadir Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE MAP, unsur Forkopimda diwakili, kepala OPD, staf ahli, kepala Kantor, dan Kabag di lingkungan Setdakab Bengkulu Utara serta undangan lainnya.

Penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD merupakan rangkaian tahapan ke dua dalam persidangan dalam pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan pihak eksekutif ataupun Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada kesempatan yang diberikan melalui Rapat Paripurna DPRD Fraksi menyampaikan melalui juru bicaranya.

Dalam kesempatan menyampaikan pandangan, Fraksi Gerindra mempertanyakan antara lain soal pembangunan pasar modern Argamakmur yang belum kunjung selesai; dan berbagai polemik terkait pemilihan kepala desa.

Sementara Fraksi PAN meminta paparan Pemkab terkait upaya penanganan Covid-19 kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades. PAN juga minta penjelasan terkait bantuan bagi partai politik.

Fraksi Nasdem dalam pandangannya mengingatkan Pemkab BU agar memperhatikan penempatan personalia yang tepat setelah disahkannya Raperda. Hal senada juga dikemukakan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PDIP meminta supaya penempatan pejabat juga memperhatikan penyesuaian atau infasing dari administrasi ke fungsional.

Adapun Fraksi Deasen menyampaikan pandangan tentang konfigurasi politik dan karakter hukum dalam pembentukan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini.

Di akhir sambutan, Pimpinan Rapat Paripurna mengharapkan kepada pihak eksekutif menanggapi dan menjawab atas pandangan Fraksi yang disampaikan baik berupa kritik, pertanyaan maupun saran.

“Tentunya jawaban dari eksekutif disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD, pada jadwal agenda selanjutnya yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Bengkulu Utara,” kata Sonti. (MS Firman)