
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini tengah mengembangkan aplikasi mobile Lindungi Hakmu sebagai pemanfaatan teknologi informasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Seiring dengan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Rejang Lebong (RL) diketahui mulai mensosialisasikan aplikasi mobile Lindung Hakmu tersebut meski baru dimulai di lingkungan internal KPU RL itu sendiri.
Seperti yang jelaskan oleh anggota KPU RL Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ujang Maman, Sabtu, 25 Juni 2022. Menurut Ujang sosialisasi terkait aplikasi Lindungi Hakmu tersebut sangat penting dilakukan di lingkungan secretariat KPU karena secretariat juga merupakan pusat informasi pemilu bagi masyarakat.
”Terkait dengan aplikasi Lindungi Hakmu yang diluncurkan oleh KPU RI ini, kita di RL sudah mulai melakukan sosialisasi, tahap awal ini baru di lingkungan sekretariat KPU dulu, baru kemudian ke partai politik dan ke masyarakat secara luas,”jelas Ujang Maman.
Ujang menyampaikan aplikasi mobile Lindungi Hakmu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU untuk memutakhirkan data pemilih, dengan aplikasi tersebut seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memutakhirkan data pemilih demi terwujudnya data pemilih yang berintegritas.

”Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang, bisa juga untuk ubah data jika data tidak sesuai dengan e-KTP,” lanjut Ujang Maman.
Selain dapat mengecek data diri, menurut Ujang Maman masyarakat juga dapat berperan aktif melaporkan jika ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih seperti meninggal, pindah domisili, tidak cukup umur, TNI/Polri, kemudian masyarakat dapat pula berperan menyampaikan data pemilih baru dan dapat melihat rekap DPB sampai tingkat TPS.
Masih menurut Ujang, untuk pengguna partai politik penggunaan fiturnya sama dengan masyarakat umum, hanya saja partai poltik dapat melihat pemilih by name by pole station dengan sebagian digit NIK tertutup.
Sedangkan Bawaslu sebagai penyelenggara yang memiliki fungsi pengawasan sama dalam pemanfaat fitur sama dengan partai politik, namun bisa menggunakan by name untuk dilaporkan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat atau ubah data.
”Baik partai politik maupun Bawaslu sebelum masuk ke fitur aplikasi harus terlebih dahulu login, untuk bisa login nanti KPU akan memberikan password masing-masing tersendiri, sedangkan dashboar aplikasi Lindungi Hakmu hanya digunakan oleh KPU di semua tingkatan, dan KPU akan dengan mudah memantau atau melihat perkembangan data pemilih apakah bertambah, berkurang atau ubah data,”akhir Ujang Maman.(brn)








