Rapat dengar pendapat antara DPRD BU dengan Bupati BU diskors/ms firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Bupati Bengkulu Utara terkait pembahasan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dijadwalkan hari ini mulai pukul 10.00 WIB tak berjalan mulus. Rapat diskors hingga siang ini pukul 14.00 WIB.

Alasan penundaan itu lantaran Bupati BU Ir H Mian yang diundang oleh DPRD tak hadir secara langsung. Kehadiran bupati hanya diwakilkan kepada Asisten II Setda Pemkab Bengkulu Utara, Dodi Hardinata dan sejumlah pejabat Pemkab lainnya.

Ketua Komisi III Pitra Martin mengatakan, ruang lingkup pembahasan yang diagendakan DPRD BU bukan dalam internal OPD. Menurut dia, pembahasan soal TJSLP merupakan ranah pemerintah daerah, yakni antara DPRD dan Bupati sebagai mitra sejajar sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Bukan kami tidak menghargai Asisten II selaku Plh, tapi ini kewewenang penuh saudara bupati. Jadi rapat ini sepakat kita skor dan dilanjutkan pukul dua siang dengan menghadirkan saudara bupati,” ujar Pitra Martin selaku Ketua Komisi II yang memimpin rapat.

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan sebelum membuka rapat, Pitra Martin mengingatkan perihal sejumlah pertemuan pendahuluan terkait persoalan yang akan dibahas sebagai amanah Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang TJSLP yang dimulai sejak April 2022.

Ia menyatakan bisa memaklumi jika dalam agenda terdahulu ada banyak agenda daerah yang tak bisa dielak sehingga rapat dengar pendapat antara DPRD dan Bupati tidak bisa terlaksana.

“Dalam forum hearing sebelumnya saya berani sampaikan jika bupati itu loyo dan tidak becus mengawasi forum TJSLP ini. Makanya saya berharap bupati bisa hadir langsung di forum ini,” tegas Pitra Martin.

Nada kecewa atas ketidak hadirian langsung Bupati Mian juga disampaikan Anggota Komisi III Febri Yudirman SE. Bahkan Febri mengancam menggunakan hak angket atau hak interpelasi DPRD jika setelah skors nantinya Bupati Mian tak kunjung hadir langsung.

“Saya yakin sekali sampai nanti sore beliau masih di Arga Makmur. Beliau harus hadir. Kalau tidak kita ambil saja hak angket atau interpelasi. Atau kita bikin pansus saja pimpinan,” ujar Febri.

Febri mengatakan, kehadiran langsung Bupati Mian itu penting, sebab Bupati Mian sendrii yang menerbitkan langsung TJLSP sejak 2017. Setelah berjalan selama empat tahun, kata Febri, adalah tak mungkin nominal dan peruntukan TJSLP ini tak bisa disampaikan secara detail oleh eksekutif kepada legislatif.

“Masa bapak-bapak tak bisa menjelaskan? Surat pimpinan kami jelas apa yang diminta. Masa menjawab itu saja bolak balik kirim surat. Kami ini bertanya, isinya mana. Jangan sampai kami berpikir yang tidak-tidak,” cetus Febri.

Kepada sahabatrakyat.com, Dodi sendiri mengaku tak bisa memastikan apakah Bupati Mian bisa hadir atau tidak memenuhi undangan DPRD BU. “Lagi ada agenda kegiatan. Saya lapor dulu dan sampaikan permintaan Komisi III. Nanti kita konfirmasi lagi. Jam dua kan masih ada kegiatan,” ujar Dodi menyikapi raoat yang diskor tersebut.

Sementara Kepala Bappelitbangda yang juga Sekretaris Forum TJSLP, Suharto Handatani, menolak pendapat yang menyatakan bupati tidak hadir dalam rapat. “Itu tadi bupati hadir diwakili pak Dodi,” katanya. (MS Firman)