
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Minggu (16/7/2022).
Terduga pelaku berinisial PM, seorang kakek berusia 83 tahun kini sudah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani proses hukum.
Si kakek diketahui merupakan warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Pria lanjut usia ini ditahan setelah diserahkan keluarganya. Padahal sebelumnya pihak keluarga sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
Sumber media ini menyebutkan kedua bocah masing-masing berumur 10 dan 12 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 2 ribu hingga 15 ribu rupiah kepada korban.
Aksi bejat ini terbongkar usai sejumlah korban mengeluhkan kepada orang tuanya perihal rasa sakit disaat buang air kecil.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku telah diamankan, dalam pemeriksaan. Hingga saat ini korban ada 2,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana. (MS Firman)










