
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Seorang mahasiswa asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap pada Rabu (20/07/2022) lalu.
Kapolres RL AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPTU. Cahya Prasada Tuhuteru, mengatakan terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang didapat anggota Satresnarkoba pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 WIB yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Curup Timur.
“Berbekal informasi awal, kemudian kita kembangkan dan mendapatkan titik lokasi yaitu di kawasan Kelurahan Karang Anyar, selanjutnya anggota melakukan penelusuran lebih lanjut,”terang Cahya.
Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, lanjut Cahya, anggota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang belakangan diketahui berinisial RA (23 tahun) berstatus mahasiwa warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah RA ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang tersimpan di dalam plastik klip berukuran kecil. Sabu itu sendiri disimpannya di dalam tas kosmetik.
“Di lokasi kita berhasil mengamankan pelaku RA yang berstatus mahasiswa, selain itu kita juga mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu, alat hisap, 65 plastik klip bening, alat timbang, sekop, 1 HP dan uang tunai Rp 350 ribu,”jelasnya.
Menurut Cahya, terkait asal usul sabu yang direncanakan akan diedarkan oleh pelaku tersebut berasal dari wilayah Lembak, bahkan identitas pelakunya pun sudah dikantongi oleh pihak Satresnarkoba Polres RL. Sabu sendiri didapat oleh RA dengan cara dibeli.

“Didapatnya menurut pengakuan RA kepada penyidik dari wilayah Lembak, sabu ini juga akan diedarkan olehg RA dikawasan Curup,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sebagaimana diketahui Polres Rejang Lebong dibawah kepemimpinan AKBP. Tony Kurniawan komitmen terkait dengan pemberantasan tindak kriminalitas serta peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bahkan Kapolres sudah secara terbuka mengajak masyarakat untuk bersama memberantas kejahatan. Tak tanggung-tanggung bagi warga masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang kegiatan/pelaku tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor), pemalakan, judi, sabung ayam dan narkotika akan mendapatkan hadiah dan penghargaan dari Kapolres Rejang Lebong. (brn)








