
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Sebanyak 5 orang pemuda asal Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, dalam waktu dekat akan mendapatkan penghargaan dari Polri atas keberhasilan dan keberanian mereka dalam menggagalkan sekaligus menangkap terduga begal di wilayah tersebut.
Warga Baru Manis yang segera mendapatkan penghargaan tersebut diketahui masing-masing bernama Juanda Effendi, Ardian Syahputra, Fata Kusuma, Arif Munandar dan Devis Ronaldo adalah para pemuda produktif yang juga aktif dalam kegiatan pencinta alam dan tergabung dalam kelompok pemuda sadar wisata (Pokdarwis) Bukit Daun.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan melalui Kapolsek Bermani Ulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi menyampaikan kepada wartawan pada Jum’at (02/09/2022,) pemberian penghargaan yang akan mereka lakukan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih Polri atas peran serta para pemuda dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada para pemuda ini yang telah berani melakukan upaya menciptakan kamtibmas di wilayah Polsek Bermani Ulu dengan mengamankan terduga pelaku ini, untuk kelima pemuda pemberani tersebut kami akan berikan penghargaan, untuk penyerahannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini,”ujar Ibnu Sina.
Dijelaskan Kapolsek Bermani Ulu, aksi terpuji 5 pemuda asal Baru Manis tersebut bermula pada Selasa (30 Agustus 2022) sekitar pukul 23.30 WIB ada warga yang melintas dengan mengendarai R2 dari Desa Kampung Melayu menuju Desa Baru Manis. Tiba di jembatan sawangan Desa Air Mundu warga tersebut dihentikan oleh dua orang yang menggunakan jaket, topi dan masker serta membawa sajam jenis pedang.
Merasa curiga dengan kedua pelaku hendak melakukan aksi kejahatan terhadap mereka, korban kemudian tancap gas. “Warga yang diberhentikan ini curiga dengan penampilan pelaku yang hendak membegal mereka, makanya mereka tancap gas berusaha melarikan diri dari kedua orang yang menyetop mereka di jembatan itu,” sampai Ibnu Sina.
Tiba di Desa Baru Manis, warga tersebut kemudian menceritakan apa yang baru saja mereka alami kepada rekan-rekan mereka. Dengan bekal kecurigaan jika kedua orang yang menyetop mereka adalah begal, korban bersama bersama rekan-rekannya berjumlah 5 orang kembali mendatangi lokasi.
Dan benar saja kedua pelaku masih berada di lokasi. Tanpa berfikir panjang lagi ke 5 pemuda tersebut langsung menangkap kedua pelaku. Sayangnya satu di antaranya berhasil kabur.
“Karena curiga korban ini memanggil rekan-rekannya, kemudian bersama 5 rekanya mereka kembali ke lokasi dan menemukan kedua pelaku masih di sekitar lokasi dan langsung menangkap pelaku yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, namun sebelumnya korban ini sempat menelpon Babinkamtibmas kami untuk datang ke lokasi, saat diamankan oleh anggota Polsek Bermani Ulu pelaku sempat mengakui jika keduanya hendak mencuri jeruk di wilayah Bermani Ulu.”ungkapnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berisinisial RH (23) tani warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu. RH saat ini oleh penyidik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara untuk dugaan perbuatan Curasnya belum terbukti dan pihak Polsek masih menunggu jika ada warga yang menjadi korban begal di wilayah tersebut untuk melapor.
Sementara itu satu orang rekan pelaku berinisial Me saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polsek Bermani Ulu.”Tersangka kami jerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajamnya, kalau untuk curas atau begalnya kami masih menunggu jika ada warga yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polsek Bermani Ulu, namun hingga saat ini belum ada,” terang Ibnu Sina. (brn).









