
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Bank Bengkulu menunaikan salah satu tanggungjawabnya sebagai badan perusahaan terhadap lingkungan dan sosial. Yakni dengan menyalurkan dana CSR bagi 32 penerima BPJS.
Sebelum diterima warga, CSR terlebih dulu disampaikan ke Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau TJLSP Bengkulu Utara. Selanjutnya diserahkan ke PC Bhayangkari baru kepada penerima.
Penyerahan CSR itu dilaksanakan di Halaman Mapolres Bengkulu Utara pada Jumat (02/09/2022), bertepatan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-70 tahun 2022.
Sekretaris TJSLP Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani mengatakan 32 orang penerima BPJS CSR dari Bank Bengkulu sudah sesuai kriteria dan sudah diverifikasi.
“32 orang yang menerima BPJS ini komponen yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penjaringannya harus masuk dalam DTKS dan belum mendapat BPJS, kita sampaikan ke BPJS kemudian diverifikasi dari data yang ada di DTKS yang belum mendapat BPJS,” ujar Suharto Handayani yang juga Kepala Bapelitbangda Bengkulu Utara.
Suharto menambahkan, mereka yang menjadi penerima itu juga berasal dari warga sekitar. “Kami mencari warga yang ada di sekitar sini, begitupun untuk perusahaan lain nanti seperti ini juga tetapi tidak menutup kemungkinan keluar dari sekitaran perusahaan tersebut ketika di sekitarnya tersebut sudah terpenuhi,” ujarnya.

“Kita tetap by name by address yang sudah diverifikasi BPJS. Ini kegiatan tahun 2022 CSR tahun 2021”, ucapnya.
Lanjut Suharto, Bank Bengkulu juga akan menyalurkan CSR-nya ke beberapa titik. Di antaranya ke Masjid Desa Rama Agung untuk merehab atap. “Kemarin ada permintaan dari pengurus masjid dan tokoh masyarakat ke Bank Bengkulu, ya sudah kita alokasikan ke sana,” imbuh dia.
Sementara itu, Astuti perwakilan dari Bank Bengkulu saat kepada sahabatrakyat.com mengatakan pemberian CSR Bank Bengkulu untuk penerima sebanyak 32 orang itu untuk satu tahun. “Kalau tidak salah ini Jamkesda,” katanya.
Saat disinggung apakah penyaluran CSR sudah sesuai Perda TJSLP, Astuti mengaju tidak begitu mengetahuinya. “Kalau Perda-nya, mohon maaf, saya kurang paham karena saya bukan pengurus TJSLP,” ujarnya. “Kalau Perda saya kurang paham, jadi tidak tahu sesuai atau tidaknya penyaluran itu, ” singkat Astuti.
Data terhimpun sahabatrakyat.com, laporan kegiatan Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 dan 2021, pelaksanaan TJSLP disinyalir diluar mekanisme Perda sebanyak 30 perusahaan dan sesuai mekanisme Peraturan Daerah hanya 8 perusahaan dari 58 perusahaan wajib melaksanakan TJSLP sesuai amanah perundang-undangan. (MS Firman)










