Dua tersangka curanmor yang ditangkap polisi/brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Anggota Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus musang ranmor yang telah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor di depan Alfamart di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, pada Sabtu ( 21/09/2022) lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, Rabu (07/09/2022) sekitar pukul 13.00 WIB kepada wartawan, menjelaskan kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial HH (39) petani warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur beserta rekannya berinisial RO (26) petani warga Kelurahan Dusun Curup.

“Kedua tersangka ini sudah kita amankan dan saat ini dalam penyidikan lebih lanjut, saat ini sudah berstatus sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Diceritakan Kasat Reskrim, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Sabtu (21/09/2022) di depan Alfamart Air Rambai Curup dengan modus merusak kunci motor dengan kunci T yang memang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kedua tersangka keliling berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Blade milik tersangka RO. Tiba di lokasi tersangka HH turun dan RO menunggu di motor. Melihat situasi aman tersangka HH dengan kunci T langsung mengambil satu unit sepeda motor N-Max yang terparkir di depan Alfamart, kemudian keduanya berhasil kabur,” tutur Kasat.

Usai beraksi, lanjut Kasat, sepeda motor hasil curian dibawa oleh tersangka HH ke rumahnya di Kesambe Baru. Sedangkan tersangka RO pulang ke rumahnya di Dusun Curup.

Beberapa hari kemudian barulah tersangka HH menjual sepeda motor hasil curian keluar Kabupaten dengan harga Rp 4.000.000. “Setelah dijual oleh tersangka HH, kemudian uangnya diberikan kepada tersangka RO sebanyak Rp. 500.000, sementara sisanya dikuasai tersangka HH,” lanjut Kasat.

Berhasil diringkusnya kedua tersangka setelah menghilang sekitar 4 bulan lamanya bermula saat Senin (05/09/2022) sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka RO selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB tersangka RO berhasil diringkus tanpa perlawanan, kemudian dari tersangka RO diketahui keberadaan tersangka HH.

“Setelah kita dapati informasi keberadaan tersangka HH berada diluar kabupaten, kita langsung lakukan upaya pencarian dan sekitar pukul 20.00 WIB tersangka HH berhasil diringkus di kawasan komplek transmigrasi Padang Harapan Kota Bengkulu,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, keduanya oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.(brn)