
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Seorang petani asal Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, terancam 12 tahun penjara dengan denda yang tidak sedikit lantaran kedapatan oleh Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dan anggota Polsek Kota Padang memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata dan disembunyikan di dalam kamar rumahnya.
Petani yang memiliki satu anak serta istri yang tinggal di Dusun IV Lubuk Mumpu tersebut diketahui berinisial AR (39 tahun) diringkus oleh Tim Macan Suban dan Polsek Kota Padang pada Rabu ( 07/09/202) sekitar pukul 21.00WIB di rumahnya dengan barang bukti 1 paket ukuran sedang sabu seberat 2.50 gram, 8 paket kecil sabu, 3 lembar plastik klip bening berukuran sedang, 1 pack plastik klip bening, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 unit HP, uang tunai sebanyak Rp. 1.031.000.
Kapolres AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPTU. Cahya Prasada Tuhuteru kepada wartawan mengatakan, selain kesehariannya sebagai petani, ternyata AR juga sudah cukup lama menjalani bisnis sampingan sebagai pengedar narkoba. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut termasuk siapa saja yang menjadi konsumen dari AR serta siapa yang menjadi pemasok barang barang tersebut.
“Pelaku ini sudah lama menjalani profesinya sebagai pengedar narkoba, saat ini sedang kita dalami lebih lanjut, terkait jaringannya. Pelaku ini kami amankan dirumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, saat kita amankan pelaku sedang istirahat bersama istri dan anaknya, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah kita menemukan sejumlah barang bukti antaranya 1 paket sabu ukuran sedang, kemudian 8 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata yang diletakkan di dalam kamarnya,”terang Cahya.
Atas perbuatannya, disampaikan Cahya pelaku terancam maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun dan denda maksimal Rp. 8.000.000.000.(brn)








