
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Seorang pelajar berinisial ASP (16 tahun) warga Curup Selatan terpaksa berurusan dengan hukum setelah diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran nekad membacok temannya sendiri berulang kali hingga menyebabkan sang teman nyaris tewas bersimbah darah.
Berdasar informasi, aksi nekad ASP kepada temannya yang diketahui bernama Rifki Mubarok (18 tahun) yang juga warga Curup Selatan itu bermula dari rasa kesalnya kepada korban lantaran dibuli dan dikata-katai dengan hal yang tidak wajar oleh korban.
Puncak kemarahan pelaku saat korban menunjukkan video tiktok yang kurang pantas kepada pelaku sembari mengatakan”MIRIP KAU DAN ADEK KAU,”. Lantaran perkataan yang sangat tidak pantas keluar dari orang yang dianggapnya sebagai teman itu, pelaku tersulut emosi hingga nekad membacoki korban.
Kapolres AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea dihadapan wartawan Senin, 26/09/2022, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/09/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di rumah korban yang terletak di Desa Sukamarga, Kecamatan Curup Selatan, dengan pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar dengan inisial ASP. “Kejadiannya ini pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB disalah satu rumah di Desa Sukamarga, pelakunya masih bawah umur berinisial ASP (16) status pelajar. ASP sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terang Kapolres.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, kejadian menghebohkan itu bermula saat ASP mendatangi rumah korban berniat untuk mencari belut bersama-sama. Namun saat diajak berangkat untuk mencari belut dengan alasan cuaca dingin korban membatalkan niatnya.
Lantaran batal berangkat selanjutnya pelaku dan korban yang memang berteman itu sepakat menghabiskan waktu dengan ngobrol di rumah korban. Saat asik ngobrol inilah, korban kerap menyuruh-nyuruh pelaku, tak hanya itu korban sembari ngobrol beberapa kali sempat membully pelaku dan menghina orang tua pelaku. Puncaknya setelah korban menunjukkan video tiktok yang isinya tidak wajar kepada pelaku, sembari mengatakan jika pemerannya mirip pelaku dan adiknya. Mendengar perkataan korban emosi pelaku kemudian memuncak dan tidak terbendung lagi, selanjutnya pelaku dan korban terlibat perkelahian.
“Emosi pelaku ini memuncak setelah korban menunjukan video sembari mengatakan pemerannya mirip pelaku dan adik pelaku, sebelumnya korban menurut pengakuan pelaku, sempat pula menyuruh-nyuruh pelaku, membully pelaku dan menghina orang tua pelaku, tidak terima dengan perlakuan korban itulah pelaku menganiaya korban,”jelas Sampson.

Bukan hanya berkelahi tangan kosong, pelaku yang sangat emosi kemudian mengambil parang miliknya yang diletakkan di belakang pintu rumah korban. Parang itu sendiri dibawa oleh pelaku awalnya untuk mencari belut bersama korban.
Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah lengan kiri dan leher korban. Mendapat serangan tersebut korban sempat berusaha merebut parang dan berhasil melukai betis sebelah kiri pelaku dan jari kaki kanan pelaku. Perebutan parang kembali terjadi antar keduanya dan pelaku kembali berhasil mendapatkan parang dari tangan korban.
“Korban sempat berlari keluar rumah namun terjatuh di halaman rumah, saat itulah pelaku kemudian kembali melukai korban dengan membacokkan parang ke arah bagian belakang tubuh korban berkali-kali, akibatnya korban mengalami luka bacok pada lengan kanan 5 lubang, jari jempol sebelah kanan putus, jari telunjuk sebelah kiri putus, luka bacok 5 lubang di bagian kepala belakang dan harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit,” terang Sampson.
Tertangkapnya pelaku, menurut Sampson selang sesaat setelah kejadian pihaknya mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil didapat informasi mengenai pelaku dan keberadaan rumahnya. Tak menunggu lama tim 45 satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian berhasil pula mengamankan barang bukti sebilah parang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Kita mendapatkan identitas pelaku dari korban, kemudian kita langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. Di sana kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku langsung kita bawa ke Polres untuk diamankan,”beber Sampson.
Terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku, disebutkan Sampson atas perbuatan penganiayaan berat yang dilakukannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(brn)









