
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, yang saat ini mengaku sebagai wartawan berinisial SE (40) diringkus tim Buser Polsek Berani Ulu setelah kedapatan melakukan pemerasan terhadap Ahmad Wahyudi (42 tahun), Ketua Kelompok Tani Karya Muda Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Sang mantan Kades yang juga sempat terganjal kasus ijazah palsu tersebut diringkus Tim Buser Polsek Bermani Ulu pada Selasa, 27/09/2022, sekitar pukul 13.30 WIB selang beberapa saat setelah aksi pemerasan selesai dilakukannya. Bersama pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang Tunai Rp 1.000.000 beserta amplop. Dua lembar ID Card Media Tibun Tipikor Bengkulu. Satu lembar baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu. Satu buah buku kwitansi. Satu lembar SK Korwil dengan nomor 91/TT/ST/10/2020. Empat lembar nama anggota media online Tribun Tipikor. Satu lembar kertas PERS Tribun Tipikor dengan No REG-249-Supran Effendi Korwil Bengkulu.
Saat ini kasus pemerasan yang dilakukan SE sedang ditangani penyidik Polsek Bermani Ulu. Sementara SE sendiri sudah mendekam disel tahanan Polres RL sebagai tahanan titipan Polsek Bermani Ulu.
Kapolres RL AKBP. Tony Kurniawa didampingi Kapolsek Bermani Ulu IPDA. Ibnu Sina Alfarobi kepada wartawan Rabu,28/09/2022 membenarkan adanya penangkapan terhadap SE yang mengakui sebagai wartawan dengan dugaan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani itu.
“Selasa 27/09/2022 siang sekira pukul 13.30 WIB kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua kelompok tani Karya Muda yang ada di desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, pelaku berinisial SE (40) warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, saat ini pelaku sudah kita tahan dan sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan,”terang Kapolres.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek Bermani Ulu
Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku diduga sudah lebih satu kali. Dimana awalnya pelaku yang dengan modal menakut-nakuti korbannya dengan akan memberitakan dugaan penyelewengan bantuan sapi oleh kelompok tani Karya Muda ke media tempat pelaku bekerja serta akan melaporkan dugaan tersebut ke polisi. Pelaku berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2500.000 dari korban pada 22 /09/2022. Kemudian merasa kurang pelaku kembali meminta uang sebesar Rp.1000.000 kepada korban dan kembali diberi pada 27/09/2022. Namun naasnya dihari tersebut aksi pelaku sudah diketahui polisi hingga langsung ditangkap tangan di rumah korban.
“Modusnya pelaku ini mendatangi korban, kemudian mengancam korban akan memberitakan dimedia pelaku serta akan melaporkan dugaan korupsi bantuan sapi dikelompok tani yang diketuai korban. Jika tidak mau diungkap korban harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku pertama diberi oleh korban 2500.000, kemudian selang beberapa hari kembali diberi 1000.000 oleh korban. Saat yang kedua inilah pelaku berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti termasuk yang tunai yang baru diterima dari korban,” terang Kapolsek.
Pelaku lanjut Kapolsek diamankan saat masih berada di rumah korban, usai ditangkap tangan, pelaku selanjutnya langsung diamankan ke Mapolsek Bermani Ulu berikut barang bukti. Saat ini penyidik Polsek Bermani Ulu masih melakukan pengembangan kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pemerasan tersebut.
“Usai kita amankan pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti, kemudian kami juga masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau memang pelaku ini bermain sendiri, untuk sementara yang kita ketahui pelaku ini Bermain sendiri,”jelas Kapolsek.
Atas kasus tersebut sang mantan kades yang juga mengakui sebagai wartawan tersebut oleh penyidik dijerat dengan pasal 368B ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.(brn)









