
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Kejaksaan Agung RI kini tengah mengevaluasi penanganan perkara hukum oleh jajarannya yang menarik perhatian publik. Baik yang sedang ditangani atau tahap penyidikan maupun yang sedang dalam proses persidangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (15/11), di sela-sela mendampingi Jaksa Agung RI dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu, Selasa (15/11/2022).
“Bahwa Kejaksaan sedang mengevaluasi penanganan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati DKI. Satu minggu ini dievaluasi,” ujar Sumedana.
Ia menyebut ada banyak perkara hukum yang menarik perhatian masyarakat itu. Salah satu di antaranya adalah perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dengan terdakwa FS yang kini ditunda.
Sumedana lantas menepis anggapan yang menyebut penundaan sidang FS ada kaitannya dengan agenda KTT G-20 yang sedang berlangsung di Bali. “Tak ada kaitannya. Jauh,” imbuhnya.
Sumedana menyebut, evaluasi yang dilakukan Kejaksaan mencakup berbagai hal. Seperti strategi persidangan, pola-pola pemberian petunjuk, pengamanan dan lain-lain.
“Jadi penundaan perkara tidak mengganggu. Tidak mau prinsip asal cepat, sederhana dan biaya ringan,” tandas Sumedana.
Optimalisasi Anggaran
Terkait kunjungan kerja di Bengkulu, Sumedana menjelaskan Jaksa Agung juga dalam rangka monitoring dan supervisi terhadap Kejati dan Kejari di Bengkulu. Tak hanya satu bidang, tapi mencakup semua bidang yang ada.
“Semuanya dievaluasi. Baik Pidum, Pidsus, Intel, Datun, dan yang lainnya. Semua bidang yang ada,” ujar Sumedana.
Secara umum, kata Sumedana, kinerja Kejaksaan di Bengkulu sudah cukup bagus. Namun terkait penanganan kasus korupsi, ada penekanan soal serapan anggaran yang rata-rata dibawah 80 persen.
“Masih ada waktu satu dua bulan. Kita harapkan anggaran yang ada bisa dioptimalkan. Jangan sampai tidak habis. Karena rata-rata di Kejati maupun di Kejari ada dua sampai tiga kasus korupsi,” ujar Sumedana.
Ia menegaskan, tak ada prioritas tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Sepanjang memang ada niat dari pelaku, maka Kejaksaan akan memprosesnya.
“Tidak ada kriterianya. Yang penting ada niat. Itu yang harus kita tangani,” tegas Sumedana.
Terkait pelaksanaan restorative justice di jajaran Kejaksaan di Bengkulu, Sumedana mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menciderai rasa kemanusiaan dan nilai humanis yang ada.
Sumber: RRI Bengkulu









