
LEBONG, sahabatrakyat.com– Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong telah menerima surat dari Kantor Satpol PP yang meminta audit terhadap anggaran kantor tersebut. Bahkan Inspektorat sendiri telah menyurati bendahara kantor berinisial DMH yang jarang masuk kantor sejak empat bulan terakhir, terkait proses audit yang akan dilakukan oleh tim auditor Ipda.
Plt Inspektur Ipda Lebong, M. Ronaldi, S.Pd menjelaskan, pada pemanggilan pertama beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan tidak hadir. Inspektorat kembali melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya. Dalam surat pengaggilan yang ke dua dijadwalkan audit akan dilaksanakan pada Sabtu (1/10/2016).
“Kita tentu berharap agar yang bersangkutan memenuhi surat panggilan terkait rencana audit anggaran sesuai dengan permintaan kantor Satpol PP sendiri. Selain itu kita juga akan melakukan pengecekan ke DPPKAD terkait laporan keuangan di kantor Satpol PP, ” ujar Ronaldi.
Sementara itu terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh DMH, Ronaldi menjelaskan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang pertama kali harus memanggil yang bersangkutan adalah atasan langsung. Dalam hal ini Kakan Satpol PP. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atau alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Jika pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kategori ringan maka yang memberikan sanksi adalah atasan langsung. Jika pelanggaran sudah masuk dalam katagori berat maka akan dibuat tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan. Kita mengimbau kepada Kakan Satpol PP selaku atasan yang bersangkutan untuk mengirmkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terkait alasan yang bersangkutan yang jarang masuk, ‘ singkat Ronaldi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Satpol PP Junaidi, S.Pd mengaku sudah sekali mengirimkan surat panggilan kepada DMH untuk dimintai klarifikasi. Rencananya jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka dalam minggu ini dia akan melayangkan surat yang kedua. (cw3)









