Terdakwa Jhoni Wijaya menyalami JPU KPK sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, Kamis (19/10/2017) di PN Tipikor Bengkulu/ft sahabatrakyat.com

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sidang perkara dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti kembali bergulir di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (19/10/2017).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jhoni Wijaya alias Jon Statika, rekanan yang diduga melakukan penyuapan terhadap Lily Martiani Maddari, istri Ridwan Mukti.
Dalam sidang penuntutan yang dipimpin hakim Admiral, SH, Jhoni Wijaya dituntut Tim Jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menyatakan, Jhoni selaku kepala cabang PT. SMS (Statika Mitra Sarana) Perwakilan Bengkulu dinilai terbukti bersalah karena telah memberikan uang Rp 1 milyar kepada Lily Martiani Maddari, dengan tujuan agar Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti melancarkan setiap adanya pelelangan paket yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Usai sidang, Jhoni Wijaya dan Penasihat Hukumnya enggan berkomentar kepada media terkait tuntutan Jaksa KPK. Keduanya bungkam sembari bergegas menuju ruang tunggu tahanan.
Joko Hermawan, Tim JPU KPK menegaskan, tuntutan 4 tahun yang diberikan kepada terdakwa Jhoni Wijaya dinilai sesuai dan tidak berlebihan sesuai hukum yang berlaku.
Kendati memberikan uang suap kepada Lily, Joko mengatakan bahwa hal tersebut merupakan fakta hukum dan rangkaian alur untuk memberikan suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Jhoni dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Dua hal yang memberatkan terdakwa Jhoni adalah: pertama, dia melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kedua, Jhoni tidak berterus terang mengenai tujuan pemberian uang dengan maksud agar Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti melancarkan setiap adanya pelelangan paket yang ada di Dinas PUPR Bengkulu. (cw1)


Editor: JEAN FREIRE