
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Omrullah, warga Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, pada Minggu (29 Januari 2017) sekitar pukul 01.30 WIB, akhirnya bisa berlanjut dan segera bergulir ke meja hijau.
Pasalnya, Holidin (40 tahun), warga Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, yang menjadi tersangka dalam perkara itu sudah menyerahkan diri. Holidin mendatangi Mapolres Bengkulu Utara, Senin (11/12/2017) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka sudah kami amankan dan diperiksa guna melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kapolres BU Ariefaldi Warganegara SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Jufri, Senin (11/12/2017) kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres BU.
Diketahui, kasus ini bermula ketika pada hari Minggu (29 Januari 2017), sekira jam 01.30 WIB, korban bersama dengan kawan-kawannya (termasuk pelaku). Saat itu korban menyuruh pelaku membeli minuman alkohol, namun karena pelaku tidak mempunyai uang, maka pelaku menolak, sehingga korban merasa tersinggung dan meninju pelaku.
Pelaku lalu berlari menghindar, hingga korban berkali-kali mengejar pelaku, lalu pada saat dikejar pelaku menemukan pisau di meja sebuah warung. Pelaku mengambil pisau tersebut lalu menusukkan sekali ke arah dada tengah bagian bawah. Setelah itu pelaku pergi, sedangkan korban tergeletak di lantai, lalu oleh kawan korban di bawa ke RS M Yunus, namun akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire
Foto: MS Firman






