
KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Selain realiasi PADnya yang kerap tak sesuai target, kinerja petugas parkir juga menjadi salah satu biang keladi yang kerap dipersoalkan masyarakat pengguna jasa parkir di wilayah Kota Bengkulu.
Kondisi itu diamati para aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bengkulu dalam diskusi internal terkait isu dan persoalan sosial kemasyarakatan yang berlangsung baru-baru ini.
“Masih sering dijumpai juru parkir yang hanya meminta pajak atau retribusi parkir tanpa memberikan pelayanan yang semestinya, misalnya membantu pemilik kendaraan masuk atau keluar dari areal parkir,” ujar Kusyati Simare mare.
Karena itu, lanjut Kusyati Simare mare, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Perparkiran, Walikota perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaran perparkiran yang ada di Kota Bengkulu.
“Hadirnya juru parkir di Kota Bengkulu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Kota Bengkulu, jangan sampai juru parkir malah membuat resah masyarakat,” cetus Kusyati Simare mare.
Kusyati Simare mare memaparkan, karena parkir merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas, diperlukan orang atau badan untuk mengatur penyelenggaraan perparkiran tersebut secara baik, termasuk petugas atau si juru parkirnya. “Dalam Bab VIII Pasal 21 sudah dinyatakan dengan jelas tugas juru parkir. Seharunya juru parkir yang ada sudah memahami hal tersebut,” katanya.
Yosep Hutape, aktivis PMKRI lainnya, mengatakan, Walikota melalui instansi terkait juga sudah sepantasnya mengawasi dan membina sesuai dengan pasal 22 tentang Pengawasan dan Pembinaan. Sehingga juru parkir mampu diharapkan mempermudah masyarakat dalam memarkirkan kendaraan sehingga mencegah kemacetan dan kejadian yang tidak diinginkan lainnya ketika kendaran ditinggalkan.
“Dilihat pula yang terjadi saat di lahan parkir masih terdapat ketidaksesuaian dengan semestinya mulai dari juru parkir yang tidak menggunakan atribut resmi, tidak adanya pemberian karcis, rambu dan fasilitas lainnya. Penyelenggaraan perparkiran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentulah dapat dikatakan dengan parkir liar,” katanya.
“Parkir liar akan mengurangi pendapatan dari pajak parkir atau retribusi parkir, maka parkir liar harus dihilangkan, kemudian untuk parkir yang dikelola pihak ketiga juga harus dievaluasi bagaimana kinerja di lapangan, sudah sejak September 2019 peraturan ini ditetapkan seharusnya sudah banyak penyelenggaran yang sesuai, namun realitanya masih sangat kurang, saya berharap jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak Pemkot,” tutup Yosep Hutapea, yang juga eks DPC PMKRI Bengkulu Periode 2019-2020. (rls)









