CA saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polda Bengkulu/Foto: Tribratanewsbengkulu
CA saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polda Bengkulu/Foto: Tribratanewsbengkulu

BENGKULU, sahabatrakyat.com Kapal yang ditumpangi CA, seorang nelayan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu baru saja bersandar di pelabuhan, Selasa pagi (11/8/2020), ketika tiba-tiba aparat datang menghampiri lalu memintanya ikut ke
kantor polisi.

CA tak kuasa menolak. Yang datang itu anggota Dit Polairud Polda Bengkulu. Rupanya, CA memang sudah ditunggu. Pria itu lalu diangkut ke Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda
Bengkulu.

Tuduhan ke CA tak main-main. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak yang dimaksud itu masih umur 7 tahun. Dia adalah teman anak CA.

Dilansir Tribratanewsbengkulu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pelaku diamankan oleh Unit PPA untuk dimintai keterangan.

“Informasinya pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali. Perbuatannya ini dilakukan di rumah pelaku saat korban sedang bermain dengan anaknya, kejadian ini baru terungkap
setelah orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT setempat,” terang Teddy.

Meski telah ditangkap, pelaku membantah tidak melakukan perbuatan cabul kepada korban. Pelaku bahkan siap dihukum jika hasil visum terbukti adanya perbuatan cabul terhadap korban.

“Idak ado aku apo-apokan pak. Dio tuh main ke rumah dekek anak, kalau nak dibuktikan hasil visum, kalau terbukti kito siap salah”, ucap CA.

Meski membantah, kata Teddy, penyidik tetap masih melakukan pemeriksaan terhadap CA.


Editor: Jean Freire