
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– EV (25 tahun), warga Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, tak bisa lagi bebas kemana-mana. Pemuda itu harus mendekam di dalam sel tahanan demi menjalani proses hukum setelah dibekuk petugas atas laporan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
EV dibekuk tanpa perlawanan atas aksi persetubuhan yang dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto SH pada Press Confres di halaman Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (21/3/2022), menjelaskan hubungan tersangka dan korban bermula dari perkenanal di media sosial.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Joko Susanto.
Pewarta: MS Firman









