
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Seorang pelajar di Rejang Lebong harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang masih dibawah umur. Remaja pria warga Kecamatan Curup Timur itu kini ditahan untuk menjalani penyidikan di Unit PPA Polres Rejang Lebong.
“Tersangka kami amankan dari rumahnya pada Selasa (06/09/0/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berinisial FRA (20) berstatus pelajar. Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan, Rabu (07/09/2022).
Dilanjutkan Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, berdasar keterangan tersangka, antara tersangka dan korban sudah saling kenal sejak November 2021 lalu. Keduanya berteman dekat selanjutnya saling berkomunikasi secara intens dan saling bertemu. Hingga kemudian tersangka membujuk rayu korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik berupa beberapa lembar pakaian seperti celana dan baju serta pakaian dalam. Termasuk pil KB.
Sementara kondisi korban saat ini diketahui pula menurut penyidik akibat kejadian tersebut masih mengalami trauma dan takut.(brn)







