Dua tersangka curanmor yang dibekuk polisi
Dua tersangka curanmor yang dibekuk polisi

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bengkulu dibekuk petugas gabungan Polresta Bengkulu dan Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (7/11).

Keduanya adalah Su (33) warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Al (37) warga Kabupaten Empat Lawang. Mereka dibekuk di Lubuklinggau.

Kedua pelaku disebut sempat melawan saat akan ditangkap oleh petugas, sehingga keduanya dilumpuhkan dengan timah panas petugas pada kaki sebelah kiri.

Kasus pencurian terjadi pada tanggal 7 November 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku mencuri 1 unit motor Honda Beat street berwana hitam di sebuah kos-kosan di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, dengan cara merusak kunci stang motor.

Saat kejadian korban sedang tertidur, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 25 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Bangkahulu.

Menanggapi laporan tersebut, Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung bergerak untuk mengumpulkan informasi.

Di hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, yang melarikan hasil curiannya di daerah Lubuklinggau.

Kemudian tim langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, untuk bergerak mengejar pelaku.

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan menembak kaki bagian kiri pelaku untuk melumpuhkan pelaku, yang mencoba memberi perlawanan terhadap petugas.

“Iya benar, tim melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku yang sempat memberi perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (8/11/2022).

Dari tangkapan ini ada beberapa barang bukti yang diamankan Polres Bengkulu sebagai barang bukti. Di antaranya 1 unit motor Honda Beat Street hitam, 1 unit motor Honda Beat Silver, sepasang plat sepeda motor, 1 hodie hitam, 1 jaket coklat dan dua pasang kunci kosan.

“Keduanya adalah residivis, dan saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polresta Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Malau. (Rls)