Empat orang diamankan Polres Bengkulu terkait dugaan praktik aborsi /ist
Empat orang diamankan Polres Bengkulu terkait dugaan praktik aborsi /ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Polisi menggerebek salah satu kamar hotel yang berlokasi di Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Rabu (30/3/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi penggrebekan oleh Tim Opsnal Macan Gading dan Unit Tipiter Polres Bengkulu itu menindak-lanjuti hasil penyelidikan terkait peredaran obat keras yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Alhasil, tiga orang diamankan dari kamar hotel. Masing-masing KD (27 tahun), LD (35 tahun) dan TC (28 tahun). Mereka lalu digelandang ke Mapolres Bengkulu bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan bahan kosmetik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui KD merupakan bekas tenaga medis. KD pernah bertugas sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu. Setelah tak lagi aktif menjadi tenaga medis, KD menjalankan bisnis kecantikan.

KD lantas mengaku jika obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan didapatnya dari seorang perempuan berinisial EK. EK ternyata seorang bidan yang bertugas di RSUD Bengkulu Tengah namun tinggal di Kota Bengkulu.

EK akhirnya ikut diamankan petugas dari kediamannya.

“KD sudah resmi sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masih sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) di ruang kerjanya di Mapolres Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Malau, KD mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya menggugurkan kandungan. Bahkan sebelum digerebek di losmen, KD dan dua temannya berencana melakukan praktik serupa.

Malau menandaskan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut. Bahkan terkait praktik aborsi, ia menegaskan bisa saja mengarah ke perencanaan pembunuhan jika memang ada korban yang nanti bersaksi ke arah dugaan tersebut.

“Pelaku ini juga menjual berbagai macam obat kosmetik dan kecantikan. Dia akan diproses sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga akan lihat kesaksian korban dan apakah ada unsur perencanaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” katanya.

Klarifikasi RSUD Benteng

Manajemen RSUD Bengkulu Tengah (Benteng) merespon cepat pemberitaan dugaan praktik aborsi yang menyeret seorang oknum bidan yang bertugas di sana. Apalagi disebut-sebut obatnya didapatkan dari RSUD Benteng.

Dilansir dari TribunBengkulu.com, Direktur RSUD Benteng dr Herry Kurniawan menepis pengakuan KD yang menyebut obat-obat untuk menggugurkan kandungan didapatnya dari oknum bidan EK berasal dari RSUD Bengkulu Tengah dimana EK bekerja.

dr. Herry menegaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi pengakuan KD kepada EK melalui sambungan telepon pada Kamis malam. EK, kata Herry, membantah ada obat-obatan seperti diakui KD dipasok dari RSUD Benteng.

“KD hanya bertanya saja kepada EK terkait obat apa yang biasa digunakan untuk memperlancar haid. Bukan sampai mengeluarkan obat,” jelas Herry.

Kata Herry, bidan EK yang tidak memiliki kecurigaan terhadap KD lantaran keduanya memang saling kenal, lantas memberitahukan obat-obatan apa saja yang biasa diberikan dokter untuk memperlancar haid kepada pasien. Informasi inilah, kata Herry, yang disalahgunakan oleh KD.

Herry juga menjelaskan, sudah menjadi peraturan di RSUD Benteng bahwa seorang bidan tidak bisa mengeluarkan obat tanpa resep dokter. Namun dengan peristiwa ini, ia memastikan akan memberi perhatian khusus untuk memastikan kebenarannya. (**)