BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Paerah  (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten BU menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD BU rabu (6/4/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH, berharap Perumda Tirta Ratu Samban ke depannya dapat lebih berkembang dan memberi dampak positif bagi masyarakat Bengkulu Utara.

“DPRD Bengkulu Utara memutuskan menyetujui Perda, setelah melalui proses dan pembahasan bersama fraksi-fraksi. Tujuannya ialah agar dapat bantuan dari pusat, sama halnya dengan daerah lain. Dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya Bengkulu Utara,” ujar Sonti.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran fraksi yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda. Serta berharap kepada pihak Direksi PDAM, agar menerima saran dari fraksi untuk dijadikan sebagai inovasi dalam kemajuan PDAM Bengkulu Utara.

Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara. Dan dihadiri oleh Waka I, Waka II, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, perwakilan Polres Bengkulu Utara, perwakilan Kejari Bengkulu Utara, Forkopimda, serta Direksi PDAM Tirta Ratu Samban. (Adv/MS.Firman).