BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Meskipun Pemda Bengkulu Utara telah membuat regulasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP), namun dalam implementasi di lapangan pelaksanaannya jauh panggang dari api.
Komisi III DPRD BU yang menyoal realisasi TJSLP mendesak Bupati BU selaku unsur dewan penasehat untuk berperan aktif melakukan pembinaa dan pengawasan TJSLP serta menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kami menduga pengelolaan TJSLP ini tidak transparan. Padahal Perda TJSLP itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menunjang pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Ketua Komisi III Pitra Martin.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara SH menyatakan akan memberi disposisi sebagaimana diminta dalam nota dinas Komisi III untuk mempertanyakan TJSLP itu.
“Saya disposisi sesuai dengan Nota Dinas Komisi III. Silakan, karena itu hak semua,” ucap Sonti.
Di sisi lain, Sonti menyampaikan bahwa laporan forum TJSLP itu disampaikan setiap tahun. “Kalau tidak salah 2 tahun, 2020 – 2021, laporan dari mereka untuk pelaksanaan TJSLP itu kepada rakyat melalui kewajiban dari perusahaan itu sudah dilakukan, kata Sonti yang juga menjadi dewan penasehat Forum TJSLP.
Bahkan, kata Sonti, laporan Forum TJSLP sudah diperbanyak dan diserahkan kepada semua anggota Komisi III DPRD BU. “Sudah ada laporan, sudah difotocopy dan sudah diserahkan kepada seluruh anggota Komisi III. Namun komisi III ingin mendalami itu sesuai dengan Perda 3% laba bersih, apakah itu sudah terealisasi atau tidak, sepertinya itu yang akan diperdalam Komisi III.”
Data terhimpun, laporan yang disampaikan Forum TJSLP kepada lembaga legislatif adalah Laporan Kegiatan TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 dan Laporan Kegiatan tahun 2021.
Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Forum TJSLP belum lama ini, Komisi III memang meminta rancangan anggaran tahunan dan hasil audit neraca tahunan untuk melihat 3% laba bersih perusahaan yang ada di Bengkulu Utara dari tahun 2018-2021 kepada Forum TJSLP.
Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, SE, M.AP kepada sahabatrakyat.com, usai Rapat Paripurna, Jumat (27/5/2022), mengatakan, TJSLP harus dikejar. “Kan ada ketua TJSLP?!” singkat Arie yang juga unsur dewan penasehat Forum TJSLP BU.

Perusahaan Tidak Terbuka
Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya agar pelaksanaan Perda dan Perbu terkait TJSLP itu bisa optimal. Hanya saja ia mengakui ada kendala karena perusahaan tidak terbuka soal besaran laba bersihnya.
“Bukan berarti kita loyo,” ucap Bupati Mian saat dimintai tanggapan sahabatrakyat.com, Jumat (27/5/2022), terkait penilaian DPRD BU.
“Bukan saya minta diapresiasi. Dari 10 kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, yang sudah punya Perda TJSLP itu baru Kabupaten Bengkulu Utara. Kita yang menyiasati duluan, Perda Nomor 6 tentang TJSLP,” ujar Bupati Mian.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya TJSLP sudah membuahkan hasil meskipun belum optimal dimana ada beberapa titik pembangunan yang menggunakan anggaran dari TJSLP.
“Yang menjadi sumbatan memang keterbukaan dari perusahaan untuk bisa menyampaikan laba bersih, karena perhitungan 3% ini, kita tidak bisa menghitungnya kalau tidak disampaikan laporan laba bersih,” jelas Mian.
“Tetapi kita juga harus menerima apa yang disampaikan perusahaan saat Covid dua tahun ini laba mereka terkuras dengan kondisi itu. Meskipun kita tidak mendapatkan data terkurasnya berapa dan sebagainya, tetapi upaya kita terus menerus. Pemerintah Kabupaten menyurati para pengusaha pabrik maupun tambang untuk menyampaikan laba bersih agar kita bisa menghitungnya,” paparnya.
Mian menegaskan, jika perusahaan tetap tidak mau terbuka, maka akan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. “Ada saatnya hingga sampai waktunya kesabaran kita habis. Kita didukung Forkopimda untuk inspeksi ke mereka, mana laba bersihnya agar kita bisa cermati untuk menghitung,” paparnya.
Yang penting diketahui, lanjut Mian, bahwa desa-desa penyangga mengajukan proposal ke perusahaan itu juga harus dihitung. Sebab hal itu juga bagian dari CSR perusahaan.
“Penting saya jawab, CSR mereka itu tidak memberikan uang, tidak ada masuk kas daerah dan sebagainya. Yang kita minta kepada mereka itu membangun. Tetapi nilai nominalnya harus sesuai paling tidak mendekati nilai laba bersih 3%,” kata Bupati Mian.
“Jadi sama sekali bukan berarti kita loyo. Menyadarkan dan menyampaikan kepada mereka itu memang butuh waktu,” tutup Bupati Mian. (MS Firman)









