

BENGKULU, sahabatrakyat.com: Sidang perkara dugaan korupsi pada program Bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Masyarakat Lokal (PIID-PEL) Dinas PMD Sos Kabupaten Lebong Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Senin (27/03). Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dwi Purwanti SH itu adalah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Lebong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Yandrez Junius Amalo SH membacakan surat dakwaan kepada tiga terdakwa: Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Langit Biru Hadiyanto, Ketua TPKK King Quisen, dan Direktur CV. Material Online Lebong (MOL) Angga Mayke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (27/03/2023).
Dalam dakwaan, disebutkan nilai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah dicairkan atas kegiatan PIID PEL sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara nilai realisasi penggunaan dana bantuan PIID-PEL berdasarkan audit Rp 456 juta.
Kemudian terdapat selisih penggunaan dana bantuan PIID-PEL sesuai hasil audit Rp 826 juta dikurangi jumlah pajak yang disetorkan Rp 58 juta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 767 juta.
Ketiga terdakwa, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai dakwaan dibacakan, tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Kepada awak media, JPU Kejari Lebong, Yandrez Junius Amalo, SH mengungkapkan ketiga terdakwa telah secara sadar dan berperan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban yang palsu dan tidak sesuai dengan pembelanjaaan di lapangan, serta diduga menikmati sebagian dari hasil perbuatannya.
Ia menyebut, terdapat belanja fiktif dan kelebihan bayar pada beberapa alat dan sarana produksi pertanian, terdapat kekurangan barang, belanja dan honor fiktif pada kegiatan produksi budidaya jagung, sub-item produksi jagung pecahan tidak dilaksanakan tetapi anggaran diserap 100 persen diduga fiktif, sub-item produksi pengolahan tepung jagung tidak dilaksanakan sama sekali setapi penyerapan 100 persen diduga fiktif.
Sementara, sampai dakwaan dibacakan JPU, kerugian keuangan negara senilai Rp 767 juta belum dikembalikan oleh ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut ada dari pihak ketiga dan dua dari panitia Tim TPKK.
“Kerugian negara belum dikembalikan, untuk persentasenya nanti akan kita buktikan dalam persidangan, intinya ada pembuatan SPJ Fiktif, dan kelebihan bayar,” kata Yandrez.









