BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengambil langkah tegas menyikapi polemik pemberhentian mendadak 12 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu. Selasa (23/9/2025), Helmi resmi mencopot Kepala Sekolah SMAN 5 serta menonaktifkan panitia dan operator penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025.

“Kepala sekolah kita berhentikan sementara. Panitia dan operator penerimaan siswa baru juga diberhentikan. Jadi tidak ada alasan masalah ini tidak selesai,” tegas Helmi usai bertemu orang tua siswa di Kantor Gubernur Bengkulu.

Helmi memastikan hak pendidikan 12 siswa yang sempat diberhentikan tetap terlindungi. Pemerintah Provinsi Bengkulu langsung menempatkan mereka ke sekolah-sekolah negeri terdekat agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Anak-anak sudah kita tempatkan di sekolah terbaik yang dekat rumah mereka. Dapodiknya sudah diurus, jadi mereka bisa langsung melanjutkan belajar tanpa hambatan,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu menunggu hasil audit Inspektorat yang ditargetkan rampung dalam satu minggu ke depan. “Semua informasi, sekecil apa pun, harus dibuka agar keadilan bisa ditegakkan. Setelah hasil investigasi keluar, kita akan bertemu kembali untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa Gubernur telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu. Untuk sementara, jabatan kepala sekolah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Plt Kepala Sekolah juga sudah menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap dua wakil kepala sekolah yang diduga terlibat dalam polemik ini. Jadi, secara bertahap semua pihak yang terindikasi akan diproses,” ujar Heru.

Inspektorat Provinsi Bengkulu telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proses PPDB di SMAN 5. Investigasi akan berlangsung selama satu minggu, dengan membuka ruang bagi orang tua maupun pihak terkait untuk memberikan dokumen dan informasi pendukung.

“Para orang tua siswa kami harap bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Semua pihak yang memiliki bukti, silakan mendatangi kantor Inspektorat,” tambah Heru. (Red)